Permintaan Informasi
Ketentuan Perundang-Undangan Terkait Persaingan Usaha
dan Pengawasan
Pelaksanaan Kemitraan
CAKUPAN
Pemberian informasi secara langsung kepada pihak yang meminta penjelasan ketentuan perundang-undangan terkait persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Metode Pelaksanaan | ||
---|---|---|
1. | Permintaan informasi dapat diajukan melalui surat, surat elektronik, dan telepon; | |
2. | Permintaan informasi dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Yth. Ketua KPPU Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat Perihal : Permintaan Informasi |
|
3 | Permintaan informasi melalui surat elektronik, dapat disampaikan melalui advokasi@kppu.go.id, dengan format: Ditujukan kepada Ketua KPPU, Perihal : Permintaan Informasi Menyampaikan identitas, asal instansi, tujuan permintaan informasi, dan pertanyaan terkait ketentuan peraturan perundang-undangan persaingan usaha dan kemitraan. | |
4 | Permintaan informasi melalui saluran telepon, dapat melalui 021-3507015/16/43 dengan menyampaikan identitas, asal instansi, dan tujuan permintaan informasi. | |
5 | Apabila diperlukan, pemberian informasi dapat dilakukan melalui tatap muka sesuai jadwal yang telah ditentukan; | |
6 | Dalam hal permintaan informasi tatap muka, peminta informasi terlebih dahulu mengisi formulir secara lengkap yang tersedia di laman KPPU (link) | |
7 | KPPU akan menginformasikan jadwal tatap muka kepada peminta informasi melalui surat elektronik; | |
8 | Tatap muka dilakukan di Kantor Pusat KPPU di Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120. |
Jam layanan pemberian informasi melalui telepon dan tatap muka adalah:
Metode | Hari Kerja | Jam | Keterangan |
---|---|---|---|
Telepon | Senin – Kamis | 13.00 – 15.00 WIB | 15 menit |
Jumat | 13.30 – 15.30 WIB | 15 menit | |
Tatap muka* (melalui perjanjian) | Senin – Kamis | 09.00 – 12.00 WIB | Maksimal 45 menit / pertemuan |
Jumat | 09.00 – 11.30 WIB | Maksimal 45 menit / pertemuan |
Keterangan:
*Peminta informasi diharapkan hadir 10 menit sebelum jadwal yang ditentukanSemua pemberian informasi tidak dipungut biaya.