PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA
Definisi
Rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya Kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usaha serta disusun dalam suatu dokumen tertulis dalam Bahasa Indonesia.

Manfaat keikutsertaan Pelaku Usaha
  • menjaga nama baik dan reputasi Pelaku Usaha;
  • menjaga etika bisnis dan buaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata Kelola perusahaan yang baik;
  • menciptakan prosedur Kepatuhan;
  • meningkatkan kepercayaan dari investigator, mitra usaha, konsumen, dan/atau pemerintah;
  • mendorong Pelaku Usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat; dan
  • mencegah terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999
Alur Program Kepatuhan
Pendaftaran Program Kepatuhan:
  1. Pelaku Usaha mengirimkan Surat Pendaftaran (sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022), serta melampirkan Dokumen Pendukung (apabila telah memiliki), berupa:
    • Dokumen kode etik;
    • Dokumen panduan kepatuhan; dan
    • Laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan Program Kepatuhan di perusahaan.
  2. Surat Pendaftaran ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang mewakili perusahaan, dalam hal ini adalah Direksi yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan.
  3. Dikirimkan melalui alamat surat elektronik [email protected]
Informasi Lebih Lanjut dan Tautan terkait Program Kepatuhan
No. Judul Tautan
1. Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha
2. Template Surat Pendaftaran (Lampiran I Peraturan KPPU No. 1/2022)
3. Format Laporan Pelaksanaan Penyusunan Program Kepatuhan (Lampiran II Peraturan KPPU No. 1/2022)
4. Tanya Jawab Program Kepatuhan
PEMBERIAN INFORMASI DAN KONSULTASI
Cakupan
  1. Permintaan informasi berkaitan dengan penjelasan ketentuan perundang-undangan tentang persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.
  2. Permintaan informasi yang disampaikan bukan merupakan pertanyaan hipotesis (hypothetical question).
Alur Pemberian Informasi
  1. Permintaan informasi dapat diajukan melalui:
    • Surat,
      Surat ditujukan kepada:
      Ketua KPPU
      Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat
      Perihal : Permintaan Informasi
    • Surat elektronik,
      Surat elektronik dikirimkan melalui alamat: [email protected].
  2. Apabila diperlukan, pemberian informasi dapat dilakukan melalui diskusi langsung (secara daring ataupun luring), dengan penjadwalan yang dikoordinasikan melalui surat elektronik.
  3. Diskusi langsung dapat dilakukan secara daring (melalui media zoom meeting) ataupun luring (di Kantor Pusat KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat 10120).
  4. Semua pemberian informasi tidak dipungut biaya.
Format Permintaan Informasi
Dalam penyampaian permintaan Informasi, Pemohon menyampaikan secara jelas:
  1. Nama Lengkap:
  2. Gender: L/P
  3. Instansi/Perusahaan/Organisasi:
  4. Jabatan:
  5. Unit:
  6. Nomor handphone yang dapat dihubungi:
  7. Alamat Surat Elektronik:
  8. Perihal Permintaan Informasi:
  9. Rincian Daftar Pertanyaan:
Data Pemberian Informasi/Konsultasi per Tahun (Jumlah dan Topik)
No. Tema/Saluran Konsultasi 2019 2020 2021
1. UU No. 5/1999 57 107 81
2. Merger dan Akuisisi 116 307 239
3. Kemitraan 4 20 4
Jam Layanan Pemberian Informasi
Metode Hari Kerja Jam
Email Senin – Kamis 08.00 – 16.00 WIB
Jum’at 08.00 – 16.30 WIB
Tatap muka* (melalui daring atau luring, dengan perjanjian) Senin – Jum’at Sesuai Penjadwalan
INFORMASI LAINNYA
Alamat Email Direktorat Advokasi Persaingan dan Kemitraan
[email protected]
No. Judul Tautan
A e-flyer
1. Program Kepatuhan Persaingan Usaha
2. Ketentuan Notifikasi bagi Transaksi Merger dan Akuisisi yang Terjadi di Luar Negeri
3. Ketentuan Notifikasi Merger dan Akuisisi
4. Ketentuan Notifikasi dalam Transaksi Perpindahan Aset
5. Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
B Tanya Jawab
1. Program Kepatuhan Persaingan Usaha
2. Upaya hukum keberatan dan penetapan denda persaingan usaha (sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021)
C Video
1. Kepatuhan terhadap UU Persaingan Usaha bagi Pelaku Usaha
2. Ketentuan Merger dan Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha
3. Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan