Forum Diskusi Terbatas Terkait Transparansi Informasi Titik Reklame
Sejalan dengan tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada tanggal 29 Juli 2011 Tim Evaluasi Kebijakan Pemerintah (EKP) mengadakan forum diskusi terbatas di KPD Surabaya terkait Transparansi Informasi Titik Reklame di wilayah kerja KPPU KPD Surabaya.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ibu Sukarmi selaku Pengarah Tim EKP dan Pemimpin Diskusi, dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Pemerintah Daerah, yaitu dari Pemkab Badung , Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam diskusi ini dibahas beberapa hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU
- Regulasi Pemerintah Kota/Kabupaten terkait reklame
- Permasalahan seputar reklame , baik yang dialami oleh Pemerintah Kota / Kabupaten maupun pelaku usaha.
Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah gambaran tentang kebijakan pengelolaan reklame oleh pemerintah daerah yang selaras dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, antara lain :
- Ada transparansi informasi terkait penentuan titik reklame oleh pemerintah daerah agar tercipta persaingan usaha yang sehat di sektor reklame ini;
- Setiap pelaku usaha reklame memiliki peluang yang sama untuk berkompetisi di industri reklame;
- Setiap regulasi pemerintah daerah yang terkait reklame dapat selaras dengan/atau mendukung kaidah persaingan usaha sehat sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 1999.
(Dini)