Forum Diskusi KPD Medan: Peran Asosiasi Pelaku Usaha Dalam Batasan Hukum Persaingan Usaha

Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai tujuan, fungsi, dan kegiatan asosiasi pelaku usaha serta peran asosiasi pelaku usaha dalam batasan Hukum Persaingan Usaha,  KPD Medan menyelenggarakan kegiatan Forum Diskusi dengan Tema  Peran Asosiasi Pelaku Usaha Dalam Batasan Hukum Persaingan Usaha, yang diselenggarakan pada Tgl 22 September 2011 bertempat di Grand Swiss BelHotel Medan.

Dalam kegiatan tersebut sebagai Pembicara Ibu Dr. Sukarmi, SH.MH (Komisioner KPPU RI) yang sekaligus membuka acara Forum Diskusi, serta memberikan presentasi mengenai Hukum Persaingan Usaha dan Pengertian Asosiasi Pelaku Usaha serta Batasannya dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya Bpk. Hervian Tahier Sebagai Wakil Ketua dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Daerah Sumatera Utara juga memberikan presentasi pengenai Peran Asosiasi Pelaku Usaha dan Permasalahannya. Diskusi dimoderatori oleh Bpk. Gopprera Panggabean sebagai Kepala KPD Medan yang baru menggantikan Bpk Mulyawan Ranamanggala. Pada kesempatan itu hadir juga perwakilan dari berbagai Asosiasi yang ada di wilayah Sumatera Utara serta para wartawan dari berbagai media yang ada di Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut disambut dengan antusias oleh para peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan tersebut. Diskusi berjalan dengan lancar, dan dari hasil diskusi tersebut ditemukan bahwa banyak pengusaha-pengusaha yang bergabung dalam Asosiasi menyalahgunakan wadah asosiasi. Asosiasi yang merupakan perkumpulan orang-orang ataupun pelaku-pelaku usaha yang mempunyai kepentingan yang sama, mempunyai potensi  yang besar untuk melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha. Sebagai contoh adalah penetapan harga (kartel), tindakan bagi-bagi proyek dalam tender atau bergiliran untuk memenangkan tender tertentu yang seringnya hal tersebut difasilitasi oleh asosiasi tempat pelaku usaha/peserta tender bernaung sebagai anggotanya. Oleh karena itu, untuk merubah peran Asosiasi diperlukan kerjasama semua pihak, baik dari pemerintah, KPPU maupun pelaku usaha itu sendiri, sehingga Asosiasi dapat memberikan bantuan kepada anggotanya tanpa harus melanggar Hukum Persaingan Usaha.

Kegiatan diskusi berakhir pada Pkl. 12.00 WIB ditutup oleh Bpk. Gopprera Panggabean dan dilanjutkan dengan acara ramah tamah dan menikmati makan siang.