Forum Konsultasi Pengembangan Jasa Konstruksi Domestik di Propinsi Sumut

Sektor konstruksi memainkan peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional dengan konstribusi sebesar Rp. 555 triliun. Mengingat besarnya nilai indikasi pasar konstruksi domestik dan memperhatikan pentingnya peran sektor konstruksi tersebut, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan sektor konstruksi secara serius, terencana dan konsisten. Mempertimbangkan hal tersebut, Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum mengadakan Forum Konsultasi Pengembangan Jasa Konstruksi di Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 1 November 2011 di Hotel INNA Dharma Deli, Medan  dan mengundang KPPU sebagai salah satu narasumber pada forum tersebut.
Gopprera Panggabean, selaku Kepala KPD Medan mewakili KPPU sebagai narasumber pada forum tersebut. Diawal penjelasannya, Beliau menyampaikan bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang masuk  dalam perjanjian perdagangan jasa, baik ditingkat dunia seperti World Trade Organization maupun regional sebagaimana pada perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA).  Kondisi ini dapat menjadi ancaman bagi pelaku usaha di bidang  usaha jasa konstruksi sehingga  diperlukan kesiapan para pelaku usaha jasa konstruksi untuk selalu meningkatkan kompetisi dan kompetensi dalam menghadapi persaingan yang akan semakin terbuka. Menurutnya, kelemahan pelaku usaha jasa konstruksi saat ini adalah pelaku  usaha jasa konstruksi nasional belum sepenuhnya menguasai pasar konstruksi yang berteknologi tinggi. Selain itu dalam penjelasannya Kepala KPD Medan juga menyampaikan latar belakang terbitnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,  tugas dan wewenang KPPU serta perjanjian, kegiatan  dan penyalahgunaan posisi dominan yang  dilarang oleh Undang-Undang. Berdasarkan pengalaman KPPU selama ini, perkara persekongkolan tender merupakan perkara dengan persentase yang tertinggi jika dibandingkan dengan perkara lainnya yang pernah ditangani KPPU. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pasar jasa konstruksi masih jauh dari iklim persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan hasil kajian KPPU dapat dirumuskan beberapa perilaku pelaku usaha di industri jasa konstruksi yang berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999  seperti kolusi tender,  kartel, pemboikotan, entry barrier melalui proses sertifikasi serta menjadikan keanggotaan asosiasi sebagai entry barrier. Salah satu contoh bahwa kewenangan yang dimiliki oleh asosiasi dalam menerbitkan sertifikat terkadang dapat digunakan sebagai alat untuk mendiskriminasi pelaku usaha pesaingnya yaitu Perkara AKLI di Sulawesi Selatan.
Sebelum menutup penjelasannya, Kepala KPD Medan mengajak semua pihak untuk bekerjasama baik pemerintah maupun pelaku usaha agar secara bersama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat dan meninggalkan budaya-budaya persaingan usaha yang tidak sehat yang selama ini sudah biasa dilakukan, seperti pelaku usaha yang hanya bertindak sebagai pendamping pada saat mengikuti tender dan mendapatkan fee sebagai imbalannya,  melakukan outsourcing  pekerjaan kepada pelaku jasa konstruksi lainnya. Kepala KPD Medan menegaskan budaya seperti itu tidak akan melahirkan pelaku usaha jasa konstruksi yang memiliki daya saing yang tinggi sampai kapanpun sehingga apabila pelaku usaha jasa konstruksi nasional kita tidak berubah maka kita akan kalah bersaing dengan pelaku usaha jasa konstruksi asing. Namun sebaliknya persaingan usaha yang sehat akan menghasilkan pelaku usaha jasa konstruksi nasional yang handal dan siap menghadapi persaingan global.
Selain Kepala KPD Medan, Kabid Pasar & Daya Saing, Pusbin SDI dan Kepala Balai Sumber Daya Investasi juga hadir sebagai narasumber pada forum tersebut.