PLN Tidak Terbukti Melakukan Praktek Diskriminasi
Kamis, 8 Desember 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2011 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam Jasa Penyediaan Tenaga Listrik untuk Pelanggan Bisnis (B-3) dan Industri (I-2, I-3 dan I-4) selama periode Januari-Juni 2010 di wilayah Jawa dan Bali. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Didik Akhmadi, S.E, Ak, M.Com. sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. A. M. Tri Anggraini, S.H., M.H., dan Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini muncul setelah KPPU melakukan penelitian terhadap Perkara Inisiatif tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam Jasa Penyediaan Tenaga Listrik untuk Pelanggan Bisnis (B-3) dan Indrustri (I-2, I-3, dan I-4) selama periode Januari-Juni 2010 di wilayah Jawa dan Bali, yang dilakukan oleh:
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi berkesimpulan :
Bahwa tidak terbukti terjadinya praktek diskriminasi yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dalam hal pembedaan tarif Jasa Penyediaan Tenaga Listrik untuk Pelanggan Bisnis (B-3) dan Industri (I-3) selama periode Januari-Juni 2010 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan :
Menyatakan bahwa Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf d UU No. 5/1999.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta.
Jakarta, 8 Desember 2011
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Disetujui untuk dipublikasikan
No. 37/HUM/XII/2011
Plh. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
Fy. Andriyanto
Keterangan Pasal :
Pasal 19 huruf d :
“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”
Bahwa Press Release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara 06/KPPU-I/2010. Apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada Putusan Perkara 06/KPPU-I/2010.