Notifikasi Akuisisi Bulan Maret
Selama bulan maret ini, KPPU telah menerima 3 (tiga) notifikasi akusisi. Notifikasi tersebut antara lain: akuisisi Hynix Seminconductor Inc oleh SK Telecom Co. Id; akuisisi PT Mitra Alam Segara Sejati oleh PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk; dan akuisisi PT Platinum Teknologi oleh PT Solusi Tunas Bangsa Tbk.
Notifikasi akuisisi Hynix Seminconductor Inc oleh SK Telecom Co. Id disampaikan pada tanggal 14 Maret 2012 dengan nomor register A10912, notifikasi akuisisi PT Mitra Alam Segara Sejati oleh PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk disampaikan pada tanggal 19 Maret 2012 dengan nomor register A11012 dan notifikasi akuisisi PT Platinum Teknologi oleh PT Solusi Tunas Bangsa Tbk disampaikan pada tanggal 16 Maret 2012 dengan nomor register A11112.
Saat ini ketiga notifikasi tersebut sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga 30 hari kerja sejak ketiga Pemberitahuan (notifikasi) itu dilaporkan ke KPPU. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan transaksi memenuhi threshold, KPPU akan melakukan penilaian dengan menggunakan analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi dan atau kepailitan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP No.57/2010, akuisisi wajib diberitahukan secara tertulis dalam 30 (tiga puluh hari kerja) kepada KPPU bila akumulasi nilai asset hasil akuisisi sebesar 2,5 triliun dan nilai omset 5 triliun, sementara bagi pelaku usaha di bidang perbankan bila tercapai aset 20 triliun. Berdasarkan notifikasi secara tertulis tersebut, KPPU melakukan penilaian untuk memberikan pendapat terhadap ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat akibat akuisisi tersebut.
Hingga saat ini, KPPU telah menerima 57 laporan notifikasi atas kegiatan merger atau akusisi yang dilakukan pelaku usaha. Duapuluh empat (24) atau 42 % diantaranya telah diberikan Pendapat oleh KPPU. Notifikasi ini merupakan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa ekspansi korporasi yang dilakukannya tidak menimbulkan praktek monopoli dan dalam koridor hukum persaingan usaha.
Selama bulan maret ini, KPPU telah menerima 3 (tiga) notifikasi akusisi. Notifikasi tersebut antara lain: akuisisi Hynix Seminconductor Inc oleh SK Telecom Co. Id; akuisisi PT Mitra Alam Segara Sejati oleh PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk; dan akuisisi PT Platinum Teknologi oleh PT Solusi Tunas Bangsa Tbk.
Notifikasi akuisisi Hynix Seminconductor Inc oleh SK Telecom Co. Id disampaikan pada tanggal 14 Maret 2012 dengan nomor register A10912, notifikasi akuisisi PT Mitra Alam Segara Sejati oleh PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk disampaikan pada tanggal 19 Maret 2012 dengan nomor register A11012 dan notifikasi akuisisi PT Platinum Teknologi oleh PT Solusi Tunas Bangsa Tbk disampaikan pada tanggal 16 Maret 2012 dengan nomor register A11112.
Saat ini ketiga notifikasi tersebut sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga 30 hari kerja sejak ketiga Pemberitahuan (notifikasi) itu dilaporkan ke KPPU. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan transaksi memenuhi threshold, KPPU akan melakukan penilaian dengan menggunakan analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi dan atau kepailitan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP No.57/2010, akuisisi wajib diberitahukan secara tertulis dalam 30 (tiga puluh hari kerja) kepada KPPU bila akumulasi nilai asset hasil akuisisi sebesar 2,5 triliun dan nilai omset 5 triliun, sementara bagi pelaku usaha di bidang perbankan bila tercapai aset 20 triliun.
Berdasarkan notifikasi secara tertulis tersebut, KPPU melakukan penilaian untuk memberikan pendapat terhadap ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat akibat akuisisi tersebut.
Hingga saat ini, KPPU telah menerima 57 laporan notifikasi atas kegiatan merger atau akusisi yang dilakukan pelaku usaha. Duapuluh empat (24) atau 42 % diantaranya telah diberikan Pendapat oleh KPPU. Notifikasi ini merupakan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa ekspansi korporasi yang dilakukannya tidak menimbulkan praktek monopoli dan dalam koridor hukum persaingan usaha.