Universitas Syiah Kuala menyambut baik kerjasama dengan KPPU.
BANDA ACEH – Kerja sama antara KPPU dengan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan tujuan masing-masing lembaga, yaitu sebagai lembaga pengawas persaingan dan sebagai perguruan tinggi yang berupaya mengaplikasikan ilmunya sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi memiliki nilai yang sangat strategis, terutama dalam memajukan ilmu hukum persaingan di Indonesia. Di sisi lain, demi kelancaran proses penyelidikan dan penanganan perkara terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No 5/99, KPPU juga mengajukan kerjasama terkait penggunaan sarana berupa ruang sidang di kampus.
Hal ini disampaikan Gopprera Panggabean, Kepala KPPU KPD Medan dalam kunjungannya pada tanggal 12 April 2012 ke Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (UNSYIAH). Kehadiran Gopprera Panggabean yang didampingi Kasubag Penegakan Hukum KPD Medan Ridho Pamungkas dalam rangka diskusi dan koordinasi dalam rangka kerjasama untuk penggunaan fasilitas persidangan di kampus disambut dengan sangat baik oleh Yusri Z. Abidin, SH.,MH., Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UNSYIAH Banda Aceh. Sebelumnya Yusri Z. Abidin menyampaikan permintaan maaf dari Dekan Fakultas Hukum yang sedianya menerima kedatangan KPPU namun tidak bisa dikarenakan ada undangan mendadak rapat senat universitas untuk pemilihan rektor.
Dikatakan oleh Yusri Z. Abidin, kehadiran KPPU akan melengkapi kerjasama UNSYIAH dengan lembaga negara. Dalam rangka peningkatan pendidikan di bidang hukum pidana, UNSYIAH sudah mengadakan kerjasama dengan Komisi Yudisial, sedangkan di bidang hukum perdata, Yusri Z. Abidin menilai apabila terjalin kerjasama dengan KPPU akan dapat memajukan ilmu hukum di bidang perdata. Terkait dengan persaingan usaha, Fakultas Hukum UNSYIAH saat baru memiliki kurikulum hukum bisnis, belum spesifik hukum persaingan usaha. Secara lebih luas, UNSYIAH juga siap mendukung apabila KPPU hendak mengadakan seminar atau memberikan kuliah umum terkait hukum persaingan usaha di UNSYIAH.
Di bidang penegakan hukum, UNSYIAH juga siap membantu KPPU dalam hal menyediakan tempat bagi pelaksanaan kegiatan penanganan perkara dan persidangan Majelis oleh KPPU. “Kami sudah memiliki ruang sidang yang selama ini digunakan sebagai kegiatan simulasi persidangan, lengkap dengan berbagai fasilitasnya, termasuk kursi bagi pengunjung.” lanjut Yusri Z. Abidin.
Diharapkan kerjasama KPPU dengan Universitas nantinya, dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokoknya, masing-masing pihak akan saling membantu dalam melaksanakan berbagai program yang menyangkut pendidikan, advokasi, dan penegakan hukum persaingan kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di lingkungan kedua belah pihak.