Belitung: Berbenah Meraih Investor
Kamis (24/5) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) – RI mengadakan sosialisasi dan seminar bertajuk “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat di Hotel Billiton, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Dalam sosialisasi dan seminar ini dihadiri oleh Bapak Erwin Syahril S.H selaku komisioner KPPU, Bapak Taufik Ariyanto sebagai Kepala Biro Pengkajian, Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Belitung, Bapak Ramansyah selaku Sekretaris Dinas Perindagkop dan Penanaman Modal Kabupaten Belitung, Ishak Holidi selaku perwakilan DPRD Kabupaten Belitung, perwakilan BUMD dan UKM, akademisi, pelaku usaha, serta instansi-instansi terkait baik pemerintah maupun swasta yang ada di Kabupaten Belitung. Selain mengenalkan Undang – Undang No. 5 tahun 1999, dalam sosialisasi dan seminar ini juga membahas mengenai tugas, fungsi, dan wewenang KPPU dalam terlaksananya kesejahteraan masyarakat. Dalam seminar, diakui bahwa Kabupaten Belitung memiliki banyak pesona alam seperti yang terpapar dalam salah satu film terlaris di Indonesia, Laskar Pelangi, yang mengambil lokasi syuting Tanjung Tinggi, Kab. Belitung, sebagai salah satu obyek wisata terbaik yang dimiliki Belitung. Keunggulan pantai dan laut yang dimiliki Belitung diharapkan mampu menarik minat investor dalam meningkatkan roda pariwisata dan perekonomian Belitung menjadi lebih baik lagi. Seperti yang dikutip dari pernyataan perwakilan Pemkab Belitung, “Seminar ini diharapkan akan timbul jaminan peraturan persaingan usaha yang mendukung potensi Belitung untuk menarik investor”. Undang-Undang No. 5 tahun 1999 mengenai persaingan usaha yang sehat adalah mendukung peran serta seluruh pelaku usaha untuk bersaing secara kompetitif dan sesuai aturan. Begitu pula Kab. Belitung yang memiliki berbagai keindahan alam yang mampu mengundang kompetitivitas para pelaku usaha. Bapak Ramansyah menjelaskan bahwa sebenarnya Kab. Belitung telah memiliki strategi k ebijakan pemberdayaan berbagai sektor usaha untuk berbenah, “Belitung ini memiliki strategi seperti peningkatan iklim usaha kondusif, peningkatan akses sumber daya yang produktif, peningkatan produk dan pemasaran, peningkatan daya saing SDM, serta penguatan kelembagaan.” Bapak Ramansyah melanjutkan, “Cara-cara lain yang dilakukan Pemkab Belitung ialah merevitalisasi pasar-pasar tradisional. Tujuannya selain pasar menjadi lebih baik juga agar masyarakat tidak perlu lagi beranjak ke kota yang jaraknya lebih jauh.” Pada akhir seminar diharapkan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 mampu member keleluasaan para pelaku usaha di Belitung untuk dapat meningkatkan daya saing dan menumbuhkan kepekaan kesejahteraan sehingga Belitung bisa menjadi salah satu tujuan investor sekaligus tujuan pariwisata. [IPW]