Nota Kesepahaman KPPU – USU
Medan (1/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pihak Universitas Sumatera Utara (USU) pada hari Jumat, 1 Juni 2012, yang bertempat di Ruang Senat, Gedung Rektorat, Universitas Sumatera Utara, Medan. Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri oleh Ketua KPPU, Ir. H. Tadjuddin Noer Said dan Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H., M.Sc(CTM)., Sp.A(K).
Sebagai pengawal tegaknya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli serta persaingan tidak sehat, KPPU merasa perlu untuk mengadakan nota kesepahaman dengan berbagai civitas akademika yang ada di Indonesia, termasuk Medan, di mana Medan menjadi salah satu kota terpenting dalam roda bisnis KPPU.
Nota kesepahaman antara KPPU dengan USU ini memiliki tiga poin utama yakni (1) pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi; (2) advokasi yang meliputi sosialisasi pemahaman materi dan substansi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 serta pemberian konsultasi atas pemahaman Hukum Persaingan Usaha oleh KPPU kepada pihak USU; dan (3) penegakan hukum persaingan.Acara nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh Komisioner KPPU, Benny Pasaribu Ph.D sekaligus pemateri kuliah umum, Sekretaris KPPU, Ir. Llik Gani HA.,M.Sc., Ph.D, serta perwakilan dari kantor pusat KPPU.
Kuliah umum yang disampaikan oleh Benny Pasaribu, Ph.D tentang Kebijakan dan Hukum Persaingan yang bertema Membangun Persaingan Usaha yang Sehat. Kuliah umum ini diharapkan mampu memberikan wawasan dan pengetahuan yang mendalam bagi mahasiswa USU.Salah satu materi terpenting dalam kuliah umum ini adalah mengenai masalah pentingnya persaingan usaha yang sehat, seperti yang diungkapkan oleh Benny Pasaribu, Ph.D, “Kenapa persaingan usaha yang sehat itu penting? Karena persaingan yang sehat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD ’45. Hal ini juga mampu menjadi upaya antisipasi dampak globalisasi.” [IPW].