Perkembangan Hukum Persaingan di Indonesia

Jakarta – Pada rangkaian CPLG Meeting hari kedua yang berlangsung pada tanggal 4 Februari 2013, terdapat presentasi dari Delegasi Ekonomi APEC yang hadir dalam pembahasan agenda berupa Laporan Ekonomi dan Presentasi dalam Update dan Perkembangan Kebijakan Persaingan. Ekonomi APEC yang turut memberi presentasinya adalah Australia, Brunei Darussalam, Chile, China, Indonesia, Jepang, Malaysia, Rusia, Chinesse Taipei, Thailand, dan USA. Dalam presentasi ini, Delegasi Ekonomi APEC memberi pemaparan terkait Pengenalan terhadap Hukum Persaingan dan Perubahan terhadap Kebijakan dan Hukum Persaingan, serta Penegakan Kebijakan dan Hukum Persaingan yang Disertai Kasus-kasus Terkait.
Dalam presentasinya, Delegasi Indonesia, Ahmad Junaidi, menjelaskan perkembangan terbaru Hukum Persaingan di Indonesia. Selama kurun waktu tahun 2006-2012, dari 173 keputusan yang dikeluarkan, ada 56% atau sebanyak 97 keputusan terkait bid-rigging. 76 keputusan lainnya adalah penetapan harga (price fixing), pematokan harga (control of supply), dan penyalahgunaan posisi dominan  (abuse of dominant position). Nilai kecurangan yang terjadi terkait bid-rigging ini adalah Rp. 8,6 Triliun atau senilai US$ 886,6 Juta, di mana Rp. 6,6 Triliun atau senilai US$ 680 Juta berasal dari anggaran negara dan sisanya dari anggaran pemerintah lokal.
Selain itu juga terdapat ketentuan keterlambatan pemberitahuan Merger yang dilakukan oleh satu instansi atau lebih. Di mana pada Keputusan Komisi No. 4 Tahun 2012 mengenai pedoman keterlambatan pemberitahuan Merger, menjelaskan bahwa notifikasi yang diterima Komisi paling lambat 30 hari setelah merger dilakukan. Penghitungan keterlambatan adalah Rp 1 Miliar (USD 100,000) per hari sampai dengan maksimum Rp 25 Miliar. (IPW)