Workshop Hakim: Teori Ekonomi Persaingan (2-Habis)
Denpasar, (30/5) – Persaingan atau kompetisi adalah wujud atau mekanisme pendorong bagi tumbuh dan berkembangnya ekonomi pasar. Namun acapkali makna kata “persaingan” ini sering dipahami secara negatif. Terlebih jika dikaitkan dengan sistem ekonomi pasar. Padahal fenomena dan kenyataan yang ada pada era globalisasi ini telah menunjukkan bahwa hampir seluruh negara di dunia menerima secara positif sistem ekonomi pasar dan semangat “persaingan” yang ada didalamnya.
Sesi terakhir Workshop Hakim dipaparkan oleh Komisioner KPPU Chandra Setiawan. Pada kesempatan tersebut dipaparkan tentang teori ekonomi persaingan. Pada sesi teori ekonomi persaingan ini dimoderatori oleh Komisioner KPPU Munrokhim Misanam.
Pada kesempatan tersebut, Chandra menjelaskan bahwa perilaku persaingan itu beragam. “Perilaku persaingan itu bentuknya banyak. Ada model perjanjian, penggabungan usaha, price discrimination, menjual dengan harga berbeda, dsb.,” ujar Chandra.
Definisi persaingan itu dua atau lebih pelaku ekonomi yang mengejar tujuan yang sama untuk mempertahankan eksistensi (di pasar) melalui superioritas. Sedangkan fungsi persaingan di pasar adalah peningkatan kesejahteraan konsumen, alokasi sumber daya yang lebih baik, melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil, insentif untuk peningkatan kualitas dan pelayanan, serta insentif untuk inovasi.
Sesi terakhir dari workshop hakim para peserta diajak untuk melakukan studi kasus. Studi kasus ini merupakan metode yang cukup penting untuk memahami penanganan perkara dalam hukum persaingan usaha. Sesi ini dipaparkan oleh Komisioner KPPU Kurnia Sya’ranie dan Sukarmi. (nsa)