KPPU Gandeng Universitas dalam Menginternalisasi Nilai-Nilai Persaingan
Dalam rangka meningkatkan peran aktif kampus/ mahasiswa di dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean melakukan audiensi dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Gopprera Panggabean diterima langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area Prof. H. Syamsul Arifin, SH, M.H. di ruang kerjanya.
Gopprera menyampaikan bahwa saat ini KPPU mrmiliki visi baru lebih mengedepankan upaya pencegahan dibandingkan dengan penegakan hukum. Untuk itu, KPPU memerlukan dukungan dari seluruh stakeholder yang salah satunya adalah kalangan akademisi. Pemahaman terhadap substansi hukum persaingan usaha sangat penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, sehingga sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh para akademisi dan mahasiswa.
Sambutan dan tanggapan positif disampaikan oleh Prof. H. Syamsul, SH, MH. atas maksud dan tujuan KPD Medan beraudiensi ke Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Sebagai akademisi Prof. H. Syamsul, SH, MH yang saat itu didampingi oleh Ketua Program Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Univ. Medan Area DR. Mirza Nasution, SH, M.Hum secara langsung meminta kepada KPD Medan agar segera dilakukan kerjasama antara KPPU dan Fakultas Hukum Univ. Medan Area. Bila perlu dilakukan MOU (Memorandum Of Understanding ) antara KPPU dengan Universitas Medan Area.
Prof. H. Syamsul meminta kepada KPD Medan dalam waktu kedepan untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum dan fakultas lainnya. Diharapkan mahasiswa fakultas hukum lulusan Universitas Medan Area mengerti dan memahami perihal prinsip-prinsip persaingan usaha sehat sesuai UU No. 5 Tahun 1999.
Gopprera Panggabean menyambut baik keinginan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area tersebut. Terkait kuliah umum dan adanya bentuk kerjasama, hal tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Kantor Pusat dan mengupayakan agar Anggota Komisoner yang hadir langsung untuk memberikan materi dalam kuliah umum di Universitas Medan Area.