Terdapat Persekongkolan di Tender Pembangunan Terminal ALBN Sei Ambawang
JAKARTA – KPPU menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam Tender Pembangunan Terminal ALBN Sei Ambawang, Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan saat Pembacaan Putusan di Gedung KPPU (24/7) oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E, M.S. sebagai Ketua Majelis Komisi; Drs. Munrokhim Misanam, M.A.Ec., Ph.D., dan R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H.
Putusan atas Perkara yang berawal dari Laporan mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini memutuskan bahwa panitia tender sebagai terlapor I, PT Zuty Wijaya Sejati sebagai Terlapor II, PT Menarabaja Saranasakti sebagai Terlapor III, PT Abdi Jasa Tama sebagai Terlapor IV, PT Asria Jaya sebagai Terlapor V, dan PT Asria Nurlindra Inti Sejahtera sebagai Terlapor VI.
Para terlapor dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 setelah ditemui fakta bahwa adanya afiliasi diantara diantara Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV, juga hubungan afiliasi antara terlapor V dan VI, kesamaan dokumen penawaran, dan Klarifikasi teknis sebagai bentuk persekongkolan vertikal.
Majelis menghukum para terlapor untuk membayar denda dan Melarang untuk mengikuti Tender baik menggunakan dana APBD maupun menggunakan dana APBN di wilayah Kalimantan Barat selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. (MKS)