Apakah Impor Kedelai Berpotensi Persaingan Tidak Sehat?
Jakarta – KPPU menggelar public hearing terkait permasalahan dalam komoditi kedelai di Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksananakan pada hari Kamis, 5 September bertempat di ruang audiovisual gedung KPPU. Hadir pada dengar pendapat tersebut beberapa lembaga pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan kementerian Pertanian serta beberapa pelaku usaha dan asosiasi yang bergerak di bidang kedelai.
Disampaikan oleh Munrokhim Misanam (Komisioner KPPU) bahwa permasalahan yang timbul di komoditi kedelai dapat saja karena kelemahan regulasi atau adanya gejolak dan fluktuasi harga internasional, bahkan bisa saja ada permainan yang mengarah pada tindakan kartel. Untuk itu, KPPU mengumpulkan para pemangku kepentingan dan pihak terkait agar dapat membahas bersama dan mendapat solusi untuk mengatasi tingginya harga kedelai saat ini.
Permasalahan tersebut juga dipaparkan oleh GAKOPTINDO (Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia) yang menyatakan bahwa harga kedelai yang mencapai nilai Rp. 10.000/kg untuk daerah-daerah tertentu merupakan harga paling tinggi sepanjang sejarah di Indonesia. Hal ini disebabkan terjadinya ketidakseimbangan demand & supply serta regulasi yang tidak tegas dari pemerintah yang salah satunya adalah tidak adanya pembatasan jumlah impor kedelai.
Mencermati data dalam public hearing dan fakta di lapangan, KPPU selanjutnya akan menganalisa apakah permasalahan kedelai ini memang terkait dengan perilaku persaingan tidak sehat. Jika pada akhirnya memang ada indikasi pelanggaran, maka KPPU akan bertindak. (DY)