Komisi VI DPR RI Dukung KPPU
Pada Kamis (7/11), KPPU bersama DPR RI bersinergi melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ( UU 5/99) di Pariaman, Sumatera Barat. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, B. Refrizal Sikumbang (anggota Komisi VI DPR RI ) dan R. Kurnia Sya’ranie (Komisioner KPPU).
Dalam sambutannya Refrizal menyampaikan bahwa UU Nomor 5/1999 ini lahir setelah reformasi bergulir, karena pada masa Orde Baru banyak konglomerasi yang menyebabkan hulu ke hilir dunia usaha dikuasai oleh orang-orang tertentu. “Undang – undang ini merupakan hasil inisiatif DPR RI dalam rangka mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” tutur Refrizal.
Senada dengan pernyataan Refrizal, Kurnia menambahkan bahwa hasil pengawasan yang selama ini dilakukan KPPU bukan hanya berpengaruh pada pelaku usaha, namun juga masyarakat secara umum. Untuk itu penting memastikan persaingan usaha berjalan secara sehat agar kesejahteraan masyarakat tercapai. Kurnia juga menjelaskan bahwa undang – undang ini membutuhkan banyak penyempurnaan, termasuk posisi kelembagaan KPPU. Sebagai bagian dari amanat rakyat, undang – undang sudah dijalankan dengan baik, namun memang masih membutuhkan penyempurnaan di beberapa aspek.
Refrizal menambahkan bahwa dahulu UU ini lahir dalam waktu yang relatif singkat maka harus ada penyempurnaan,termasuk penguatan kelembagaan KPPU sebagai institusi negara yang dipandang telah memberikan kontribusi positif dalam tata perekonomian bangsa. (mmb)