Audiensi dengan Badan Pengusahaan Batam

Batam, sebagai daerah industri yang berkembang pesat serta berbatasan langsung dengan negara tetangga, ditambah lagi dengan status sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone), potensi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di wilayah Batam cukup besar. Menanggapi hal tersebut, Tim KPD Batam yang dipimpin oleh Lukman Sungkar melakukan audiensi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Kantor Sekretariat BP Batam di Jalan Sudirman nomor 1 Batam Center (2/6/2014). Di mana BP Batam merupakan lembaga yang memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola Pulau Batam, seperti menarik investor dalam menanam modalnya di Batam.
Dalam kedatangannya, Tim KPD Batam disambut langsung oleh Kepala BP Batam Mustafa Wijaya dan didampingi oleh Kasubdit Direktorat Pelayanan Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Gunadi. Mustafa menjelaskan bahwa pengawasan persaingan usaha di Batam perlu dilakukan mengingat Batam sebagai daerah industri dan juga merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sehingga para investor merasa nyaman berinvestasi. ”Industri di Batam berkembang begitu pesat dengan investor dari dalam dan luar negeri dan Free Trade Zone juga sudah diberlakukan sejak 2009 lalu, untuk itu persaingan usaha harus terus diawasi demi kenyamanan investor”, jelasnya.
Terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan BP Batam, Pihaknya akan berkonsultasi dengan KPPU agar pelaksanaannya tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/ 1999). Selain itu Pihak BP Batam juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan KPPU dalam menjalankan programnya, khusunya di Batam.
Menanggapi hal tersebut, Lukman menyampaikan keterbukaan KPPU KPD Batam dalam menerima seluruh stakeholder untuk berkonsultasi terkait persaingan usaha khusunya di wilayah kerja KPD Batam. ”Kami terbuka dan mempersilahkan pihak BP Batam untuk datang dan berdiskusi terkait persaingan usaha” ujar Lukman.