Perlu pengawasan dari KPPU dan OJK untuk mencegah excessive price di perbankan nasional

Makassar, 2/6/2014 – Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Makassar menyelenggarakan kegiatan Forum Diskusi di Hotel Santika Makassardengan mengangkat tema “Kebijakan Suku Bunga Kredit Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Perspektif Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999”, yang dihadiri oleh Bank Umum di Kota Makassar, BPR se-Sulawesi Selatan, Biro/Bagian Perekonomian Provinsi/Kota/Kabupaten di Sulawesi Selatan dan media massa Makassar, dengan narasumber Syarkawi Rauf selaku Komisioner KPPU dan Ari Lajiji selaku Direktur Pengawasan Bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah VI Sulampua dan Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD KPPU Makassar sebagai moderator.
Dalam pembukaannya, Syarkawi Rauf selaku Komisioner KPPU mengatakan salah satu isu strategis yang didalami KPPU adalah Competition Financial Sector khususnya Perbankan.
“Masyarakat ekonomi ASEAN membuka persaingan kepada pelaku usaha. Di pasar domestik masih bergantung kepada pembiayaan perbankan padahal Net Interest Margin (NIM) perbankan di Indonesia terlalu tinggi yang menyulitkan pelaku usaha domestik dalam bersaing sebagai dampak dari tingginya suku bunga permodalan yang diterima” ujar Syarkawi dalam sambutannya.
Dari sisi OJK, Ari Lajiji menyampaikan bahwa Kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) sudah memberikan dampak positifsecara gradual dengan menurunkan suku bunga perlahan-lahan. Tetapi bagi usaha mikro suku bunga bukan merupakan prioritas pertimbangan dalam pengambilan keputusan tetapi kecepatan dan hal tersebut yang dapat dimanfaatkan oleh BPR.
Syarkawi menambahkan “SBDK yang di-publish belum termasuk premi resiko karena masing-masing bank mempunyai perhitungan tersendiri dan dalam pelaksanaannya perlu adanya pengawasan baik dari Otoritas maupun KPPU agar tidak terjadi excesive price (premi resiko) yang akan merugikan masyarakat.”
Dalam sesi diskusi yang dibuka oleh moderator, tampak para peserta aktif dalam memberikan komentar maupun pertanyaan kepada para narasumber. Dipenghujung kegiatan, KPPU dan OJK berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di industri keuangan khususnya perbankan. (KPD-M)