DPRD Kabupaten Kediri Konsultasi Tata Niaga Gula ke KPPU
KPPU.go.id, JAKARTA – Kamis (05/2/2015) siang, KPPU menerima kunjungan Komisi B DPRD Kabupaten Kediri yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Kediri, Iskak, Arief Junaidi, Sekretaris DPRD Kab. Kediri, Moh. Solikin, Ketua Komisi B DPRD Kab. Kediri, Sri Herawati R, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kab Kediri, M. Affandi, Sekretaris Komisi B DPRD Kab. Kediri, Wasis, Anggota Komisi B DPRD dan Sekretariat DPRD.
Dalam kunjungan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan, Plt. Sekretaris Jenderal, Mohammad Reza dan Plt. Kepala Deputi Pencegahan, Taufik Ahmad tersebut, Komisi B DPRD Kabupaten Kediri mengkonsultasikan Tata Niaga Gula khususnya di Kediri, Jawa Timur.
Sekitar 87 persen lebih penduduk Kediri adalah petani, dimana 24.000 hektar ditanami tebu. “Kami kuatir pertanian menjadi sektor ekonomi yang dianaktirikan, karena kebijakan dari atas s.d. bawah jarang diberikan untuk pertanian,” terang Iskak. Saat ini, industri gula di Kediri mengalami kerugian yang luar biasa. Apabila hal ini terus terjadi, maka petani gula dapat bangkrut dan beralih kepada pertanian lainnya. “Kami yakin KPPU juga memiliki visi untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga petani di daerah bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan nilai usaha petani”, jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Saidah Sakwan menyatakan bahwa KPPU telah beberapa kali melakukan pengkajian terhadap komoditi gula, dimana hasil kajian tersebut diberikan sebagai rekomendasi kebijakan pemerintah. “Posisi KPPU adalah berada di tengah-tengah. Di satu sisi, kami menjaga agar pelaku usaha di setiap industri melakukan efisiensi agar mampu bersaing sehat. Sedangkan di sisi lain, kami juga melindungi kepentingan konsumen”.
Saidah Sakwan juga menambahkan bahwa pemerintah perlu memiliki roadmap industri gula di Indonesia. Sebaiknya, kebijakan pemerintah tidak menggunakan instrumen harga, melainkan melakukan subsidi pupuk dan alat pertanian, serta revitalisasi mesin pabrik gula. Koordinasi di antara beberapa kementerian, seperti perdagangan, kementerian pertanian, dan kementerian BUMN perlu dilakukan dalam mengatasi hal tersebut. Selain itu, KPPU juga sedang mengawasi suku bunga UMKM dan pengawasan kemitraan. Diharapkan dengan adanya pengawasan tersebut maka UMKM mampu bersaing di masing-masing industri dan siap menghadapi MEA di akhir 2015. (hp)