Bekali Hakim Ilmu Hukum Persaingan Usaha, KPPU Gandeng Mahkamah Agung (3-Habis)

MEDAN, KPPU.go.id – “Kartel tidak akan terjadi kalau pasarnya kecil. Kartel itu harus dilakukan oleh beberapa pelaku usaha. Saya sering mengatakan bahwa kartel itu extraordinary crime dalam persaingan usaha. Karena dampaknya apa? Karena dampaknya langsung dirasakan saat itu juga,” ujar Sukarmi, Komisioner KPPU pada hari kedua dalam Workshop Hukum Persaingan Usaha di  Grand Aston Citu Hall, Medan (8/4).
Menurut Sukarmi, kartel bisa jadi menurunkan harga, tapi jangka waktunya tidak lama. Tujuannya jelas, yaitu menguasai pasar yang pada akhirnya berakibat harga menjadi naik. Karena itulah, menurut Sukarmi, menangani perkara kartel bukan perkara mudah. Tidak hanya melalui pembuktian secara hukum, pembuktian secara ekonomi mutlak diperlukan. Hal inilah yang masih belum bisa dipahami secara maksimal oleh para penegak hukum di Indonesia, termasuk hakim.
Kartel SMS (short message service) adalah salah satu perkara kartel yang pernah ditangani KPPU. Saat itu kerugian konsumen dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kartel SMS dengan penerimaan harga kompetitif SMS off net (lintas operator). Bedasarkan pemeriksaan KPPU, periode 2004 hingga 1 April 2008, keenam operator secara sah dan terbukti melanggar persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan kartel layanan pesan singkat (SMS).