KPPU: Utamakan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Makassar, 10 April 2015 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjalankan tugas dan fungsinya banyak melakukan upaya pencegahan yang salah satunya yakni upaya penerapan nilai-nilai persaingan usaha dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5 Tahun 1999) dalam bentuk Advokasi.
Pada hari ini KPPU KPD Makassar melakukan advokasi Proses Pengadaan Barang/Jasa di lingkup ULP Balai Pendidikan dan pelatihan Ilmu Kelautan (BP2IP) Barombong, Kementerian Perhubungan. Kegiatan Advokasi ini berlangsung di Kantor BP2IP Barombong dan dihadiri oleh Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD Makassar didampingi staf, Semuel Palembangan selaku Kepala Subbag Tata Usaha BP2IP Barombong, Kepala ULP dan anggota Pokja BP2IP Barombong.
Semuel Palembangan membuka pertemuan ini dan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kesediaan KPPU KPD Makassar berkunjung ke kantor BP2IP Barombong untuk melakukan kegiatan advokasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. ULP dalam menjalankan tugasnya selama ini telah berusaha untuk menjalankan proses tender dengan ketentuan peraturan/rule yang berlaku.
Mengawali materinya, Ramli Simanjuntak terlebih dahulu memperkenalkan lembaga KPPU dan Tupoksinya yang merujuk sesuai dengan yang diamanahkan oleh UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu pasal di dalam UU No. 5 Tahun 1999 yaitu pasal 22 mengatur tentang larangan persekongkolan dalam tender. Perkara tender ini adalah perkara yang paling banyak ditangani oleh KPPU sampai saat ini, baik persekongkolan tender dalam bentuk horizontal (antar peserta tender) maupun bentuk vertikal (antar peserta tender dengan pokja/ULP/Dinas terkait).
Ramli Simanjuntak juga menambahkan, melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan ke depannya bisa mencegah terjadinya persekongkolan tender pada pengadaan barang/jasa di ULP BP2IP Barombong. Selain itu, KPPU KPD Makassar akan selalu bersedia apabila nantinya ada dari pihak ULP yang mau konsultasi terkait pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakannya.
Budiawan selaku kepala ULP juga menyampaikan bahwa selama melakukan kegiatan pengadaan, Pokja ULP selalu berusaha semaksimal mungkin terbuka/transparan dan professional dalam menjalankan tugasnya. Setiap pertanyaan peserta pun selalu ditanggapi dengan mengacu terhadap aturan/rule yang berlaku. Namun apabila ada kekeliruan, pihak ULP berharap bisa senantiasa berkoordinasi dan minta masukan ke KPPU.