Cegah Persekongkolan dalam Tender, KPD Makassar Gelar Forum Diskusi
Mamuju, (9 Juni 2015) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Makassar telah melaksanakan kegiatan Forum Diskusi bertajuk “Larangan Persekongkolan Tender Dari Perspektif UU No.5 Tahun 1999” bertempat dikantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dikota Mamuju. Kegiatan ini dihadiri oleh Ramli Simanjuntak selaku Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar beserta beberapa Sekretariat KPPU Makassar dan Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Dominggus Sariang, didampingi oleg Moh.Ali Chandra selaku Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan serta Asmar selaku Kepala Bagian Perekonomian. Kegiatan ini dihadiri pula Eman Hermawan selaku Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan perwakilan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah dan Perizinan Terpadu (BKPMD & PPT), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala ULP.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah bentuk kegiatan yang dilakukan oleh KPPU KPD Makassar dalam upaya untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha sehat serta upaya pencegahan terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terutama pada Kebijakan Pemerintah daerah khususnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dan Kelompok Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Diharapkan melalui kegiatan ini, akan adanya pemahaman tentang hukum persaingan usaha khususnya dalam bidang pengadaan barang/jasa akan menjadi semakin baik sehingga nantinya pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan daerah akan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada kesempatan ini Ramli Simanjuntak juga menyampaikan sekilas mengenai tugas baru yang diberikan kepada KPPU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam hal ini dilakukan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar, dan antar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana jika dalam proses proses pengawasan ditemukan implementasi yang tidak sesuai dengan aturan, maka KPPU diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan. Hasil pengawasan pelaksanaan kemitraan dapat berupa pembinaan, saran pertimbangan dan tindaklanjut Perkara Inisiatif.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa KPPU saat ini juga melakukan competition check list, dimana kegiatan ini berkaitan dengan penilaian terhadap Peraturan/Kebijakan, ketentuan-ketentuan yang bersinggungan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam Peraturan/Kebijakan yang bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini ada sinergitas antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembentukan Peraturan Daerah agar rancangan Perda yang dibentuk tidak bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999.
Menanggapi hal tersebut, Dominggus Sariang mengemukakan bahwa pada era globalisasi ini dimana persaingan antar pelaku usaha bersaing ketat untuk menguasai pasar, dimana hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat yang kemudian akan berdampak pada pelaku usaha mikro kecil menengah yang tidak dapat berkembang dengan baik sehingga KPPU dalam hal ini diharapkan akan bertindak selaku lembaga pengawas.
Moh.Ali Chandra selaku Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa KPPU merupakan lembaga yang telah lama berdiri tentu saja telah mengetahui kekurangan ataupun kelemahan dari proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah. Sehingga perlu adanya langkah-langkah strategis yang dapat diberikan oleh KPPU kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengurangi kelemahan tersebut sebagai langkah pencegahan. Kedepannya akan diupayakan adanya pengaturan dan desain kebijakan terkait pengadaan barang/jasa dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Menangggapi hal tersebut, Ramli Simanjuntak menyatakan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan agar dapat meminimalisir pelanggaran terhadap UU. No. 5 tahun 1999. Adalah dengan melakukan pengadaan barang/jasa dengan pembelian melalui e-catalog, dan sebaiknya sebaiknya rutin melakukan pengecekan harga sekali dalam beberapa bulan untuk melakukan penyesuaian up date harga.
Moh.Ali Chandra juga menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan memfasilitasi dan membuka diri dengan pihak KPPU, hal ini terkait hubungannya dengan adanya tim percepatan anggaran dan pembangunan. Hubungan dan kerjasama kelembagaan antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diharapkan dapat diwujudkan dalam media Forum Konsultasi dalam rangka sinergitas kedua lembaga.