KPD Makassar Lakukan Audiensi dan Advokasi di Balai PJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara
Ambon (9/7) – Dalam upaya mencegah pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, KPD KPPU Makassar melakukan audiensi dan advokasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (Balai PJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Balai PJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara.
Kepala Seksi PSP3 Balai PJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Ahnes Intan, mewakili Kepala Balai, menerima kedatangan Kepala KPD Makassar, Ramli Simanjutak, pada kegiatan audiensi dan advokasi tersebut. Seluruh Satuan Kerja (Satker) dan Kelompok Kerja (Pokja), PPK Pengadaan Barang dan Jasa di wilayah Balai PJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, juga turut hadir pada kegiatan diskusi tersebut.
Kegiatan audiensi dan advokasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPPU dalam rangka penerapan nilai-nilai persaingan usaha, untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terdapat 2 (dua) tugas pokok dan kewenangan KPPU, yaitu Penegakan Hukum dan Pemberian Saran kepada Pemerintah. “Saat ini, salah satu tugas prioritas KPPU adalah pencegahan, yaitu dengan melakukan advokasi kepada stakeholder, antara lain Balai PJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara”, jelas Ramli.
Ahnes Intan mengucapkan terima kasih kepada KPD Makassar yang telah hadir untuk memberikan pemahaman terkait pengadaan barang/jasa, khususnya di Lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara. “Diharapkan, Pokja dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya tidak bersinggungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, terang Ahnes.
Terkait dengan pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa, persekongkolan tender pada UU No. 5 Tahun 1999 dilarang karena dapat berdampak pada konsumen. Selain itu, terdapat beberapa kerugian dari adanya persekongkolan tender, antara lain pemberi kerja dapat membayar dengan harga yang lebih mahal, barang atau jasa yang diperoleh (mutu, jumlah, waktu, dan nilai) lebih rendah, munculnya hambatan pasar bagi peserta potensial, dan nilai proyek akan menjadi lebih tinggi. Ramli juga menjelaskan bahwa proses penanganan perkara di KPPU dapat bersumber dari laporan masyarakat maupun penelitian inisiatif KPPU. Klarifikasi laporan akan dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan kelengkapan laporan, serta memastikan kompetensi absolut KPPU.