Awasi Kemitraan, KPPU Gandeng Pemda di Kepri
Tanjungpinang – ”Kalau Kami saja yang melakukan pengawasan kemitraan, nanti seperti macan ompong pak.” Itulah salah satu kata-kata yang disampaikan oleh Komisioner KPPU Saidah Sakwan ketika memberikan materi pada Forum Diskusi dengan tema Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang pada Kamis (17/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Diantaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau.
Pengawasan kemitraan dilakukan sebagai upaya mencipatkan iklim usaha yang kondusif, sehingga menjamin adanya kepastian berusaha bagi UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, KPPU diberikan amanat untuk melakukan pengawasan kemitraan, baik antara usaha mikro/kecil dengan usaha besar maupun usaha mikro/kecil dengan usaha menengah. ”Atas Undang-Undang dan PP ini, KPPU akan melakukan review jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran,” ujar Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam Lukman Sungkar.
Dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan, KPPU perlu bersinergi dengan pihak-pihak terkait. Hal ini dikarenakan objek yang akan diawasi oleh KPPU adalah mitra-mitra dari Dinas teknis terkait. Misalnya pengawasan kemitraan antara perusahaa inti dengan petani plasma, perlu dilakukan sinergi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan. Pengawasan kemitraan antara pekerja outsourcing dengan perusahaan penyalur tenaga kerja, perlu dilakukan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, dan sebagainya.
Selain itu Saidah Sakwan juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukan KPPU terhadap UMKM adalah untuk melindungi UMKM dari tindakan eksploitasi yang kerap dilakukan oleh pengusaha besar. ”Kalau dulu tidak ada yang memebela UMKM, sekarang kalau UMKM dieksploitasi, maka mereka bisa mengadu ke KPPU, dan KPPU yang akan melakukan pembelaan. Jadi tidak perlu UMKM berhadapan dengan pengusaha besar, kami yang akan menghadapi pengusaha besar itu,” jelas Saidah.