Di Depan Jusuf Kalla, KPPU Teken Kerja Sama dengan Kadin
KPPU.go.id – Dalam rangka mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, (3/11/2015).
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, sedikitnya terdapat tiga hal yang diatur dalam kerjasama dengan Kadin ini. Pertama, KPPU akan lebih intensif menggelar sosialisasi hukum persaingan usaha dan ditujukan kepada pelaku usaha di Indonesia.
Kedua, KPPU akan membuka ruang konsultasi bagi para pelaku usaha terkait kegiatan aksi korporasi sehingga seminimal mungkin dapat mematuhi UU No. 5 Tahun 1999. Tujuannya jelas, yakni agar para pelaku usaha patuh terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
“Diakui saja, di negeri ini masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi UU No. 5 Tahun 1999. Namun, ada juga pelaku usaha yang benar-benar tidak melek Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,” ujar Syarkawi.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulistyo mengungkapkan pihaknya menyambut positif kerjasama dengan KPPU ini. Ia mengharapkan, dengan penandatanganan MoU ini sosialisasi hukum persaingan usaha bisa lebih ditingkatkan.
“Saya berharap banyak agar setelah MoU ini, KPPU segera menggelar sosialisasi ke seluruh cabang Kadin. Hal ini penting, supaya para pelaku usaha yang bersinergi dengan Kadin akan patuh pada undang-undangan persaingan usaha,” ujar Suryo.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang pada kesempatan tersebut hadir menyaksikan penandatanganan mengungkapkan bahwa KPPU dan Kadin ini adalah organisasi luar biasa.
KPPU, menurut JK, adalah lembaga penting yang memiliki peran meningkatkan perekonomian nasional, yaitu dengan menjadi wasit yang fair bagi para pelaku bisnis. Sedangkan Kadin, menurut JK, adalah wadah pembinaan, komunikasi, informasi, dan advokasi para pelaku usaha di Indonesia. Pada akhirnya, kedua lembaga ini berada dalam tujuan yang sama, yakni mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi, bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional.