KPPU AWASI POTENSI KENAIKAN HARGA BERAS

Hampir setiap tahun, Indonesia mengalami permasalahan di sektor pangan, mulai dari hulu sampai dengan hilir, yang ujung-ujungnya terjadi kenaikan harga komoditas tertentu.
Hal inilah yang mendasari KPPU menjadikan sektor pangan menjadi salah satu dari 5 (lima) sektor prioritas yang secara spesifik diawasi ada tidaknya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diamanatkan dalam UU No.5 Tahun 1999.
Salah satu komoditas yang saat ini tengah dibicarakan di media massa adalah beras. Meski pemerintah menyakini hingga akhir 2015 stok beras untuk kepentingan komersil dan beras miskin (Raskin) masih mencukupi, namun kekhawatiran naiknya harga beras pada awal 2016 pun tak terhindarkan.
Terlepas dari berbagai analisa teknis (misal: stok, perubahan iklim ekstrem/el nino dll) mengenai potensi penyebab kenaikan beras, KPPU mencatat bahwa terdapat permasalahan mendasar yang selama ini belum ditangani secara optimal dan komprehensif.
Dalam perspektif persaingan usaha yang sehat, KPPU secara umum melihat bahwa struktur industri beras relatif kompetitif. Interaksi di pasar cukup dinamis di mana kekosongan pasokan di wilayah tertentu akan segera diisi oleh wilayah lainnya.
Namun, bila jauh dicermati business process dari produksi sampai di konsumen, maka terlihat kondisi sebagai berikut:

Produsen/petani : Kompetitif
Pengumpul : Imperfect competition
Penggilingan : Imperfect competition
Pedagang besar : Imperfect competition
Pedagang pengecer : Monopolistic competition

Dalam hal ini, terdapat perkembangan yang cukup mengkhawatirkan. Para pelaku usaha besar diduga mulai masuk ke dalam industri beras dengan mengembangkan industri berskala besar. Pelaku usaha industri besar diduga telah menguasai pembelian dari petani, mengolahnya dan mendistribusikan ke konsumen dengan brand tertentu.
Kondisi ini pelan tapi pasti berpotensi mengubah struktur yang tadinya kompetitif dan dinamis menjadi lebih rigid karena pasar menjadi oligopoli. Penyalahgunaan oligopoli dalam bentuk kelangkaan dan harga tinggi berpotensi untuk terjadi.
Guna mengantisipasi hal tersebut KPPU telah menyiapkan langkah-langkah strategis berupa kebijakan, tindakan dan menurunkan tim yang akan terjun langsung ke lapangan.
KPPU juga akan menggunakan instrument UU No. 5 Tahun 1999 semaksimal mungkin, diantaranya tentang persaingan usaha yang sehat, mencegah terjadinya kartel dan potensi permainan harga.
Jakarta, 11 November 2015
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia