KPPU-OJK Kerjasama Gelar Simulasi Sidang
KPPU.go.id, Jakarta – Bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar pelatihan simulasi sidang yang selama ini diterapkan dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha. Simulasi sidang (moot court) digelar di gedung OJK Learning Center, Menara Merdeka (OJK Institute), (9/11/2015). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf dan dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal, Sardjito serta diikuti oleh para senior staf di Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengungkapkan bahwa tata cara hukum beracara di lembaganya memang cukup unik dibandingkan lembaga pengadilan. Ia berujar, sebagai pintu pertama pemutus perkara hukum persaingan usaha, KPPU memposisikan diri sebagai penyidik, penuntut umum maupun sebagai pemutus. Hal ini termuat dengan lengkap dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
“Sebagai pihak pertama yang memutus perkara persaingan usaha, terlapor bisa melanjutkan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN). Lalu, ketika PN kembali menguatkan putusan KPPU, dan terlapor merasa tidak puas, maka tahapan selanjutnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Syarkawi.
Sementara itu Sardjito mengungkapkan bahwa pihaknya, OJK, masih harus belajar banyak kepada KPPU. Sebagai lembaga yang masih berusia belia, ia terus meningkatkan program capacity building untuk meningkatkan kapasitas pegawai OJK.
Sebagai pribadi yang memiliki latar belakang pendidikan hukum lalu kemudian terjun dalam bidang pengawasan keuangan/pasar modal, Sardjito merasa KPPU adalah tempat yang tepat untuk menimba ilmu.
“Saya merasa, kombinasi ilmu hukum dan ilmu ekonomi ini di masa yang akan datang akan terus mengalami perubahan. Maka dari itu, saya yakin, moot court KPPU ini memberikan pelajaran banyak bagi OJK,” tutur Sardjito.