KPPU Periksa Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 oleh Produsen Minuman Serbuk

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada hari Selasa 17 November 2015 telah menyelesaikan Rapat Komisioner sebagai bagian aktifitas rutin di dalam pengambilan keputusan KPPU.
Salah satu agenda rapat yang telah diputuskan pada hari ini adalah mengenai Gelar Laporan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh “PT.  FN” yang disetujui oleh Rapat Komisoner untuk dilanjutkan ke tahap Sidang Majelis.
Dalam Rapat Komisioner diputuskan bahwa “PT.  FN”, yang merupakan produsen minuman serbuk, diduga melanggar Pasal 19 huruf a, Pasal 19 huruf b dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Setelah Gelar Laporan selesai dan diputuskan di dalam Rapat Komisioner, selanjutnya Komisi akan mengagendakan Sidang Majelis untuk perkara tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait di dalam sidang.
Jakarta, 17 November 2015
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia