Walikota Makassar Terima Kunjungan Advokasi KPD KPPU Makassar
Kamis (29/10) – Dalam rangka kegiatan advokasi terkait UU Nomor 5 Tahun 1999, KPD KPPU Makassar berkunjung ke Pemerintah Kota Makassar. Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto, sangat menyambut baik kedatangan Kepala KPD KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak. Turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Muh. Ansar.
Membuka diskusi, Ramli memberikan penjelasannya tentang lembaga KPPU lengkap dengan tugas pokok dan kewenangannya yakni melakukan penegakan hukum dan pemberian saran kebijakan kepada Pemerintah. Adapun advokasi persaingan usaha yang dilakukan oleh KPD KPPU Makassar bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan kesadaran hukum persaingan usaha yang sehat dengan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Diharapkan KPPU dapat memfokuskan pada usaha preventif”, ucap Ramdhan Pomanto menanggapi penjelasan Ramli. Pemerintah Kota Makassar akan senantiasa melakukan pengawalan-pengawalan untuk mencegah praktek persaingan usaha tidak sehat. Kondisi praktek monopoli menjadi masalah di Indonesia dalam pengadaan barang/jasa karena salah satu faktor pendorong sering terjadinya tindak pidana korupsi yaitu karena konflik kepentingan (conflict of interest), hubungan afiliasi antara penyelenggara negara yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dengan rekanan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Rekomendasi KPPU diperlukan untuk lebih mendetailkan secara lebih rinci dan terbuka terkait ruang lingkup monopoli dan praktek monopoli.
“UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak melarang Pelaku Usaha menjadi monopoli atau dominan di bidang usahanya, yang dilarang adalah Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” jelas Ramli. Kedepannya, diharapkan kerjasama kelembagaan KPPU dengan Pemerintah Kota Makassar dapat saling bersinergi dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat khususnya di kota Makassar. (dt)