KPPU Dukung Gubernur Kalimantan Selatan Batalkan Perda Jasa Survei
Menindaklanjuti hasil pertemuan di Kementerian Dalam Negeri, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kemendagri terkait keberatan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survei di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu oleh Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam rekomendasinya, KPPU mendukung langkah Gubernur Kalimantan Selatan yang telah membatalkan Perda dimaksud, sekaligus menolak keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.45/0361/KUM/2015 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kab. Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survei di wilayah Kab. Tanah Bumbu.
Rekomendasi disampaikan setelah KPPU menilai bahwa Perda terkait pelaksanaan Jasa Survei tersebut memberikan hak khusus kepada satu pelaku usaha (PD. BJU) sebagai pelaksana tunggal kegiatan jasa survei di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penunjukan ini disamping diskriminatif, juga berpotensi menimbulkan hambatan berusaha bagi penyedia jasa survei lainnya. Lebih lanjut, Perda tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi (biaya tinggi), mengingat PD. BJU diduga lebih berperan sebagai perantara dari kegiatan survei di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Jakarta, 11 Desember 2015
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia