Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Perdagangan Rumput Laut Produksi Sumba Timur NTT, KPPU Lakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

Menindaklanjuti hasil penyelidikan terhadap Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perdagangan Rumput Laut Produksi Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, hari ini (Rabu, 2 Maret 2016) KPPU untuk pertama kalinya menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dimaksud dengan agenda Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Sebelumnya, KPPU telah menerima laporan dari masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perdagangan Rumput Laut Produksi Sumba Timur, NTT tersebut, dimana terlapor diduga melanggar Pasal 18 (monopsoni) dan Pasal 24 (persekongkolan) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis Komisi yang memeriksa perkara KPPU yang bersumber dari laporan masyarakat dengan Nomor 21/KPPU-L/2015 ini adalah M. Nawir Messi (Ketua Majelis), M. Syarkawi Ra’uf, dan Saidah Sakwan, sedangkan pihak-pihak yang menjadi Terlapor adalah (1) PT. Algae Sumba Timur Lestari (PT. ASTIL) dan (2) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumba Timur.
Selanjutnya Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai, yaitu tanggal 2 Maret 2016 s.d. 14 April 2016.
Jakarta, 2 Maret 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia