Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, KPPU bersama 9 Asosiasi Pelaku Usaha Lahirkan Pakta Integritas Anti Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Berkaitan dengan siklus permasalahan fluktuasi harga barang menjelang bulan ramadhan dan hari raya idul fitri, KPPU menyelenggarakan acara Forum Group Discussion (FGD) Stabilisasi Harga Pangan Menjelang Ramadhan 1437H (Selasa, 10 Mei 2016).
FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalah yang melatarbelakangi fluktuasi harga komoditas pangan (terutama beras, minyak goreng, bawang merah, daging ayam, daging sapi, telur, cabai, tepung terigu), dan juga beberapa barang lain seperti semen dan bahan bangunan. Adapun peserta yang hadir adalah beberapa ketua asosiasi terkait, yaitu AGI (Asosiasi Gula Indonesia), ABMI (Asosiasi Bawang Merah Indonesia),Perpadi (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia), KOPTI (Koperasi Tahu Tempe Indonesia), APTINDO (Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia), AACI (Asosiasi Agrobisnis Cabai Indonesia), GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Perunggasan), ASI (Asosiasi Semen Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia).
Selain itu, setiap asosiasi yang hadir berkomitmen terhadap Pakta Integritas Anti Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat khususnya di pasar barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi kelancaran pembangunan nasional. Adapun 2 (dua) poinnya adalah (1) untuk melakukan internalisasi prinsip-prinsip persiangan usaha yang sehat, terutama dalam lingkup organisasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing, dan (2) tidak melakukan dan/atau memfasilitasi segala bentuk perjanjian, kegiatan dan/atau penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan.
Tupoksi KPPU adalah (1) advokasi kebijakan, (2) penegakan hukum, (3) pengendalian merger, dan (4) pengawasan kemitraan. Untuk pencegahan tersebut, KPPU mengajak Asosiasi untuk mengimplikasikan Compliance Guidelines, sehingga ketika berbisnis, pelaku usaha tidak melewati batas yang bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Selain itu, KPPU memiliki Competition Checklist yang dapat digunakan pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah, agar sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999, dan dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
KPPU berharap dapat bekerja lebih dekat dengan asosiasi sehingga dapat mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, antara lain dalam hal penetapan harga dan penetapan pasokan. Dalam hal ini, asosiasi terkait mendukung pakta integritas tersebut. Selanjutnya, Asosiasi berharap terdapat sosialisasi kepada seluruh stakeholder KPPU agar terdapat persamaan persepsi antara kppu, pemerintah, dan pelaku usaha khususnya terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Jakarta, 10 Mei 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia