KPPU Minta Pemerintah Tak Hanya Andalkan Jatim & Jabar

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan melakukan advokasi kebijakan dengan pemerintah terkait harga sapi.
Pihaknya akan memberikan masukan kepada pemerintah supaya mengintervensi harga sapi di pasaran. Pasalnya, tingginya harga sapi lokal yang disinyalir mencapai Rp13 juta per ekor, akan berimbas terhadap harga daging sapi di peternak, rumah pemotongan hewan hingga di konsumen akhir atau end user.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan tingginya harga daging sapi di pasaran lantaran minimnya pasokan sapi lokal. Adapun selama ini pemasok sapi lokal hanya didominasi oleh dua provinsi yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Ini pekerjaan rumah pemerintah untuk menggalakkan pasokan sapi tidak hanya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” katanya kepada Bisnis, Senin (29/8/2016).
Selama ini, tuturnya, terdapat ketimpangan antara pasokan dan permintaan. Alhasil skema impor masih dibutuhkan.
Untuk mencapai target harga daging sapi Rp80.000 per kilogram, diperlukan berbagai revisi regulasi di kementerian strategis yaitu Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Salah satunya yaitu menghapus sistem kuota pada impor pada daging sapi. Syarkawi menilai penetapan kuota impor pada komoditas sapi dinilai tidak tepat. Pihaknya lebih setuju untuk mengubah sistem impor menjadi sistem tarif.
Kebijakan impor ini, tuturnya, cenderung dapat dimainkan oleh oknum-oknum tertentu. Nyatanya 32 perusahaan pengimpor sapi terbukti menahan pasokan sapi impor ke rumah pemotongan hewan. Sehingga, harga daging sapi pada lebaran tahun lalu meroket hingga Rp150.000 per kg lantaran kelangkaan pasokan.
Selain itu, harga daging sapi juga harus dipatok layaknya sistem patokan tarif angkutan umum. Namun harus menjadi catatan, sambungnya, pemerintah tidak perlu menerapkan batas tarif bawah lantaran hal itu merupakan praktik price fixing.
“Patokan harga batas atas itu memang perlu. Namun kalau batas bawah kami tidak setuju,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, harus membuat patokan harga ideal harga sapi di kisaran Rp80.000-Rp90.000 per kg. Sebenarnya, kebijakan tersebut sudah ada di Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2015.
Perpres tersebut memberi kewenangan kepada Kemendag menetapkan harga barang stratregis untuk menghindari fluktuasi harga yang tajam.
Sumber: Bisnis.com