KPPU Periksa Faisal Basri Dalam Perkara Kartel Ayam
Perputaran kapital di industri ayam memang menggiurkan. Di berbagai kesempatan, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha M. Syarkawi Rauf membeberkan data-data. Secara valuasi, menurut data yang diperoleh dari para peternak, perputaran bisnis di pasar ayam Indonesia ini mencapai sekitar 450 triliun per tahunnya. Mata rantai bisnis ini mulai dari komersialisasi Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Day Old Chicken (DOC), pakan, ayam hidup, obat-obatan hingga daging ayam yang diduga hanya dinikmati segelintir perusahaan. Hal ini diperkuat pernyataan Faisal Basri yang hadir dalam sidang pemeriksaan di KPPU hari ini, Rabu, (3/8/2016).
Dalam keterangannya, Faisal Basri mengatakan bahwa kebijakan apkir dini merupakan bentuk koreksi pemerintah terhadap kebijakan sebelumnya yang membebaskan impor GGPS dan GPS. Kebijakan ini dinilai oleh Faisal Basri sebagai upaya pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil.
Masih menurut Faisal, KPPU masuk dalam ranah penegakan hukum manakala pelaku usaha melakukan tindakan yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan bukan pada ranah kebijakan pemerintah. Untuk ranah pemerintah sendiri KPPU memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan. Pelaku usaha tidak bisa seenaknya melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat meskipun ada kebijakan pemerintah.
Terkait dengan industri ayam, Faisal mengatakan bahwa struktur pasar DOC berbeda dengan struktur pasar ayam hidup. DOC hanyalah 20% dari struktur HPP ayam hidup, dimana 70% nya adalah pakan. Oleh karena itu, koreksi tidak cukup hanya dilakukan pada DOC saja, namun juga perlu dilakukan koreksi di pakan.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Muladno mengatakan bahwa pengapkiran dini yang dilakukan Kementan telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Hal inilah kemudian yang membulatkan itikad Kementan melakukan pengapkiran, yakni agar harga ayam di pasaran tidak semakin jatuh.
Muladno menolak anggapan bahwa pengapkiran dini yang pihaknya lakukan adalah bagian dari upaya kartel. Apa yang telah Kementan putusan, menurutnya, bermula dari permintaan peternak dan produsen ayam broiler untuk mengendalikan populasi ayam pedaging. Ia mencari jalan keluar untuk membantu mendamaikan para produsen yang tidak pernah sepakat dalam hal apkir.
KPPU tentu tidak tinggal diam melihat kondisi ini. KPPU telah meminta Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk terlebih dahulu melakukan audit terhadap kesediaan GGPS, GPS dan PS sebelum memutuskan apakah terjadi over supply sehingga perlu dilakukan apkir dini PS.