KPPU: Sebelum Ada Regulasi, Angkutan Online Tak Bisa Beroperasi
RadarBali.com- Ketua Komisi Pengawasan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyatakan angkutan online baik itu GrabCar, Uber, maupun GoCar seharusnya tidak bisa beroperasi hingga ada aturan atau regulasi yang mengatur.
Pun, adanya pengawasan dari pemerintah. Apalagi, diketahui bahwa angkutan online itu mengenakan tarif yang tidak wajar dan mematikan angkutan konvensional.
“Kami sudha panggil, waktu itu kami tanyakan soal tarif yang tidak wajar,” kata Rauf kepada Jawa Pos Radar Bali di sela-sela sidang KPPU di Kuta, kemarin (18/8).
Dalam dunia usaha, tarif angkutan yang wajar tentu harus sesuai dengan pengeluaran dalam hal ini operasional.
Artinya, yang namanya usaha tentu harus ada hitung-hitungan yang wajar hingga diperoleh laba. Dan, angkutan online ini menerapkan tarif rendah berarti melakukan jual rugi atau praktek predatori.
“Ketika itu mereka bilan hanya promosi dan terus akan menaikkan tarif,” imbuh dia. Pun begitu, pihak KPPU akan terus memonitor penerapan tarif yang dikenakan angkutan online.
Sebab, bila dibiarkan tentu akan berbahaya bagi perekonomian ke depan. Apalagi, angkutan online tidak memiliki standar pelayanan yang jelas.
“Pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat dan daerah sangat perlu dilakukan. Jangan sampai nanti malah merugikan konsumen. Baru-baru ini ramai di media sosial ada konsumen yang kena ongkos mahal,” tukas dia. (gup)
Sumber: radarbali.com