Sepakat Awasi Kemitraan, KPPU Gandeng Kemenkop

Sepakat Awasi Kemitraan, KPPU Gandeng Kemenkop

KPPU.go.id – Hari ini, Selasa, (23/8/2016) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani naskah kerja sama bersama bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Kerja sama ini di bidang pelaksanaan pengawasan kemitraan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Lingkup kerja sama meliputi sosialisasi, advokasi, tukar menukar informasi dan data, bantuan ahli dan narasumber, dan monitoring dan evaluasi.

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf dalam sambutannya mengungkapkan bahwa amanah kemitraan yang selama ini diemban secara tunggal oleh KPPU akhirnya ada jalan keluarnya. Sinergi dengan Kemenkop ini menjadikan kerja – kerja sosialisasi, monitoring, evaluasi sampai dengan penegakan hukum di bidang kemitraan menjadi lebih fokus. Upaya KPPU untuk mendorong terbentuknya struktur pasar yang sehat juga akan lebih mudah terwujud. Perlindungan konsumen dan meningkatkan nilai tawar pelaku usaha kecil secara pelan-pelan akan terfasilitasi dengan adanya kerjasama dengan Kemenkop ini.

“Hari ini KPPU dan Kemenkop juga mendeklarasikan pembentukan Task Force (Satgas) yang secara khusus menjadi garda depan pengawasan kemitraan,” ujar Syarkawi.

Syarkawi berharap, Satgas ini nantinya bisa menjadi percontohan bagaimana pola kerja sama pengawasan kemitraan antar lembaga.

Syarkawi menambahkan bahwa dalam dua tahun ke depan KPPU akan melakukan reformasi pasar, karena menurutnya, masih ada ketimpangan ekonomi pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil.

“Reformasi pasar itu meliputi regulator review, mengubah struktur pasar agar struktur bisnis menjadi berimbang, perubahan perilaku, dan pembentukan Satgas Pengawasan Kemitraan secara nasional sampai tingkat daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota),” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pengawasan Kemenkop Meliadi Sembiring mengatakan bahwa pihaknya bersama KPPU akan membentuk satgas kemitraan di setiap daerah.

Sebagai pilot project, satgas kemitraan akan dibentuk di wilayah Sumatera dan Kalimantan, dimana banyak kemitraan usaha di sektor perkebunan seperti kelapa sawit, karet, dan sebagainya.

“Yang jelas, Satgas Kemitraan ini akan dibentuk di daerah yang memiliki atau ada kantor KPPU”, ujar Meliadi.