
KPPU Periksa Empat Saksi pada Perkara Lelang di Bandar Lampung
Lampung (6/11) – KPPU gelar pemeriksaan lanjutan di Ruang Diskusi Professor Gedung Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Lampung. Pemeriksaan atas Perkara Nomor 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, serta Anggota Majelis Chandra Setiawan, dan Dinni Melanie.
Terlapor yang terdiri dari Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), Bangun Cipta Kontraktor (Terlapor II) dan PT Bangun Tjipta Sarana (Terlapor III) hadir pada persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Pada sidang Pemeriksaan kali ini, Majelis Komisi memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan, diantaranya:
1. Staff bagian Adminstrasi Umum Litbang PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung Dadan Wardhana;
2. Pensiunan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung Siti Khoisiah;
3. Walikota Bandar Lampung yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Polda Pardede; dan
4. Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi, didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Agusman Arief.
Sidang pemeriksaan lanjutan tersebut ditunda untuk dilanjutkan kembali pada Sidang Majelis Komisi tanggal 12 November 2019 di Ruang Sidang KPPU Jakarta. Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.