KPPU-UNISDA Jalin Kerja Sama dalam Rangka Internalisasi Nilai-Nilai Persaingan Usaha

KPPU-UNISDA Jalin Kerja Sama dalam Rangka Internalisasi Nilai-Nilai Persaingan Usaha

Lamongan (31/10) – Perkuat internalisasi hukum persaingan usaha, KPPU jalin kerja sama dengan Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan dalam bidang tri dharma perguruan tinggi, advokasi, dukungan penegakan hukumpersaingan usaha, dan pengawasan kemitraan. Pendatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dan Rektor Unisda Lamongan Ainul Masruroh yang disaksikan pula Anggota KPPU Afif Hasbullah dan Guntur Syahputra Saragih serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) IV KPPU Dendy R. Sutrisno.

Kurnia berharap melalui kerja sama ini nilai persaingan usaha dapat menyebar semakin massif yang diimplementasikan baik melalui sosialisasi, workshop, maupun advokasi sehingga pelanggaran persaingan usaha semakin berkurang. Sementara di lingkungan pendidikan tinggi, Unisda Lamongan diyakini dapat berperan banyak terutama terkait fungsi penelitian dan riset. “Kerja sama dengan universitas adalah suatu keharusan sehingga nilai-nilai persaingan usaha yang sehat semakin mudah diimplementasikan terutama dukungan dalam hal penelitian, riset, dan kajian yang kaitannya dengan hukum persaingan usaha,” tutur Kurnia pada sambutannya.

Usai seremoni penandatanganan nota kesepahaman, digelar sosialisasi hukum persaingan usaha dan etika bisnis syariah di era ekonomi digital. Sosialisasi perdana tersebut dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari mahasiswa maupun kalangan pengajar Unisda Lamongan. Anggota KPPU Guntur Syahputra Saragih yang merupakan salah satu pembicara menyampaikan bahwa kerja sama dan penyelenggaraan sosialisasi ini mengidentifikasikan bahwa Lamongan telah dianggap sebagai daerah penting yang selanjutnya dapat berkembang menjadi pusat ekonomi di daerah. Hal ini dinilai relevan karena perkembangan bisnis di era ekonomi digital meningkat pesat dan mulai melindas konsep dagang konvensional sebagaimana semakin rendahnya minat konsumen terhadap warung tradisional akibat hadirnya supermarket hingga aplikasi online. Jawa Timur, termasuk Lamongan merupakan sentra ekonomi yaitu wilayah yang memiliki peluang berkembangnya iklim usaha, “hal ini tidak menutup kemungkinan akan timbul pula potensi pelanggaran sehingga perlu dilakukan pengawasan dan dilakukan langkah-langkah advokasi terutama pemahaman terkait persaingan usaha yang sehat,” ujar Guntur.

Sejalan dengan pihak KPPU, Ainul menyampaikan bahwa kerja sama yang dijalin akan memberikan banyak manfaat bagi civitas akademika salah satunya adalah mewujudkan tri dharma perguruan tinggi terutama dalam hal penelitian dan kajian hukum persaingan usaha. Sebagai wujud dukungan tersebut bahkan Unisda Lamongan telah membentuk kelompok kajian di fakultas hukum dan ekonomi. Selanjutnya, diharapkan Unisda Lamongan dapat mencetak kader-kader pendidikan yang berperan sebagai agen perubahan dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai industri di Indonesia. Komitmen ini tentunya tidak lepas dari peran KPPU untuk berbagi ilmu dan informasi bahkan melibatkan mahasiswa untuk terjun langsung melalui praktek seperti kesempatan melakukan magang di KPPU sebagai langkah untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yaitu disparitas antara materi yang diperoleh di kampus dengan praktek di lapangan. (AH/DY