Ahli Persaingan Usaha Berikan Keterangan di Sidang Perkara Tiket
Jakarta (9/1) – KPPU kembali gelar sidang perkara nomor 15/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri dengan agenda Pemeriksaan Ahli.
Saksi yang hadir merupakan ahli persaingan usaha yaitu Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait selaku Guru Besar Universitas Sumatera Utara. Melalui keterangannya Ningrum menilai bahwa mayoritas putusan KPPU menganut asas ideologi negara yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat (konsumen) termasuk juga berlaku pada perkara ini.