KPPU Lanjutkan Perkara Tiket dan Grab
Jakarta (7/1) – KPPU kembali melanjutkan pemeriksaan sidang dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 untuk perkara tiket pesawat dan perkara Grab.
- Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf D UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus ini digelar dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Adapun saksi tersebut merupakan pihak yang diajukan oleh Terlapor dan kapasitasnya sebagai mitra individu dari Grab.
- Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli yang berkapasitas sebagai ahli ekonomi. Sidang pemeriksaan lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kurnia Toha , serta Yudi Hidayat dan Kodrat Wibowo sebagai Anggota Majelis ini dihadiri oleh seluruh Terlapor yang juga didampingi kuasa hukum masing-masing.
Informasi jadwal sidang selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.