Jakarta (20/2) – KPPU melakukan persidangan pada tiga perkara merger dan akuisisi hari ini di Jakarta. Dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham, satu sidang digelar dengan agenda putusan, dan dua lainnya adalah pemeriksaan ahli.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis, serta Harry Agustanto dan Kodrat Wibowo sebagai Anggota Majelis atas Perkara Nomor 29/KPPU-M/2019 memutus bahwa PT Dharma Satya Nusantara Terbukti Melanggar UU No 5 / 1999 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) atas Saham PT Agro Pratama.
Sementara pada dua sidang M&A lainnya Majelis Komisi melakukan Pemeriksaan Ahli atas Perkara Nomor 23/KPPU-M/2019 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan PT Jambi Prima Coal oleh PT PLN Batubara, serta Perkara Nomor 27/KPPU-/2019 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Gita Adhitya Graha oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall. Investigator mengundang Faraitody Rinto selaku Hakim dari Dirjen Administrasi Hukum Umum untuk menjadi saksi ahli sekaligus pada kedua perkara tersebut.
Informasi selengkapnya terkait putusan perkara M&A di atas dapat dilihat pada siaran pers melalui akses link berikut https://www.kppu.go.id/id/siaranpers/