KERJA SAMA KPPU-BPK-PEMPROV SULBAR DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERKARA DUGAAN PRAKTEK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

KERJA SAMA KPPU-BPK-PEMPROV SULBAR DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERKARA DUGAAN PRAKTEK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Kanwil VI KPPU Makassar bekerjasama dengan Pemprov Sulbar menyelenggarakan Sosialisasi terkait pengadaan barang/jasa dalam perspektif hukum persaingan usaha kepada lingkup pemerintah daerah Se-Sulawesi Barat. Adapun peserta kegiatan merupakan para kepala daerah, pejabat pengadaan barang/jasa dan dinas terkait lainnya dari seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Barat. Kegiatan berlangsung di Hotel Maleo Mamuju, Jumat, 13 Maret 2020. Menghadirkan pemateri, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana dan Kepala Sub Auditorat Perwakilan BPK Prov Sulbar, Ali Wardhana.

Tampak hadir sebagai keynote speech, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Sulbar, H.Hamzah. Dia menyambut baik dan positif kehadiran KPPU khususnya Kanwil VI KPPU Makassar.

“Luar biasa kita mendapat semangat yang besar hari ini, sehingga dapat bertemu dalam kesempatan yang begitu sangat strategis dan penting artinya sebab kegiatan ini merupakan sarana implementasi dan penjabaran dari UU No.5 Tahun 1999”, tuturnya. Tentunya hal ini dijadikan oleh Pemprov Sulbar sebagai tindaklanjut implementasi kesepakatan bersama yang telah ada antara KPPU dengan Pemprov Sulbar. “Kami sangat konsentrasi untuk mengawal UU ini sebab sangat penting dalam rangka memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari seluruh sektor usaha”, ucap H.Hamzah.

Ditambahkan H.Hamzah, “Kami sampaikan apresiasi, terima kasih serta penghargaan kepada KPPU, karena melalui kegiatan ini dapat memberikan kesempatan kepada pihak Pemerintah Prov Sulbar untuk lebih mengetahui, memahami tentang isi aturan UU No.5 Tahun 1999”. Sebelum melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkup pemerintah, kami diberi terlebih dahulu sosialisasi, pemahaman, pengetahuan untuk tidak melanggar UU tersebut, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pengadaan barang/jasa berada pada posisi kritis yang sagat berpotensi terjadi pelanggaran, dan kemungkinan terjadi pelanggaran itu dapat dilakukan oleh pelaku usaha namun tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh oknum atau petugas pengelola pelaksanaan barang dan jasa, bahkan biasa juga dari faktor kebijakan pemerintah yang mempengaruhinya. Oleh karena itu KPPU mengumpulkan seluruh pihak terkait untuk dapat diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran KPPU yang sangat strategis karena bertujuan demi mewujudkan perekonomian yang efisien melalui iklim usaha yang kondusif. Sehingga tidak ada pelaku usaha tertentu yang menikmati keuntungan yang sebesar-besarnya tapi pada sisi lain peluang usaha bagi pelaku usaha lainnya tertutup.

Menanggapai hal tersebut, Hilman menuturkan “Sosialisasi ini kami lakukan sebagai salah satu upaya pencegahan agar pejabat pengadaan barang/jasa khususnya lingkup pemerintah tidak terlibat dalam persekongkolan untuk menentukan pemenang dalam pengadaan barang/jasa” ucapnya. Sebab sebagaimana diketahui bahwa tindakan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat diatur dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999. Pengadaan barang/jasa sangat rawan terjadi kolusi, oleh sebab itu KPPU akan terus gencar melakukan sosialisasi dan mengajak semua pihak untuk terus memperbaiki tender agar tercipta pengadaan yang transparan dan tidak ada diskriminasi dalam prosesnya.

“Temuan BPK menunjukan adanya peningkatan jumlah temuan dalam pengadaan barang/jasa di Sulawesi Barat dari tahun 2016 s.d 2018”, ucap Ali Wardhana. Dia pun menjelaskan bahwa kegiatan ini terlaksana sebagai wujud kerja sama BPK dengan KPPU dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta pencegahan dan penanganan perkara dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Bertujuan guna meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.

Turut disampaikan pula oleh H.Hamzah, bahwa saat ini Pemprov Sulbar menangani beberapa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. “Kami pun tidak dapat menjamin bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur”, katanya. Oleh karena itu, kami mohon kerjasama dari pihak-pihak terkait untuk memberikan warning sebelum terjadinya pelanggaran, salah satunya berkolaborasi dan bersinergi dengan KPPU dan BPK sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari terjadinya persekongkolan dalam tender pengadaan barang/jasa dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Menutup kegiatan, Hilman menghimbau pejabat pengadaan barang/jasa untuk tidak memberikan celah sedikitpun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tender untuk bersekongkol, karena itu melanggar UU No.5 Tahun 1999. “KPPU akan menindak tegas para pelaku persekongkolan dalam tender itu” ditegaskannya. (mn)