Undang-Undang Persaingan Usaha dalam Ilmu Hukum dan Ekonomi

Undang-Undang Persaingan Usaha dalam Ilmu Hukum dan Ekonomi

Balikpapan (23/07/2020) – Kantor Wilayah V (Kanwil V) KPPU Balikpapan melakukan kegiatan desiminasi persaingan usaha secara daring via Aplikasi Zoom Meeting dengan Forum Manajemen Indonesia (FMI) Kaltimtara, kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah V KPPU M. Hendry Setyawan, Gopprera Panggabean selaku Direktur Invetigasi KPPU, dan Rahmawati dari Forum Manajemen Indonesia (FMI) Kaltimtara, dengan tema “Dampak Persaingan Usaha Terkait Putusan-Putusan KPPU RI”. Hendry menyampaikan bahwa kegiatan desiminasi persaingan usaha tersebut sebagai bentuk tanggungjawab KPPU untuk meningkatkan pemahaman kepada civitas akademika tentang persaingan usaha yang sehat, salah satunya mengenai undang-undang persaingan usaha dalam ilmu hukum dan ekonomi. Selanjutnya Hendry menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU, dan tentang konsep-konsep ekonomi, karena hukum persaingan usaha ini subtansinya adalah ilmu ekonomi yang yang menjadi dasar dari hukum persaingan. “Manfaat dari timbulnya persaingan akan menghasilkan inovasi, produk yang semakin beragam, harga yang identik dengan kualitas yang baik, dan konsumen sebagai pricetaker karena mempunyai kekuatan untuk memilih produk yang beragam.” tutup Hendry. Direktur Ekonomi KPPU RI Gopprera Panggabean menjelaskan terkait Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-I/2014 dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat dimana salah satu yang menjadi obyek perkara adalah produksi dan/atau pemasaran ban kendaraan bermotor roda empat kelas passenger car (penumpang) periode 2009-2012 di Indonesia.