Kanwil I Hadiri RDP dengan Komisi B DPRD Sumut
Medan (24/8) – Kepala KPPU Kantor Wilayah I (Kanwil I) Ramli Simanjuntak hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Sumatera Utara yang membawahi Bidang Perekonomian terkait implementasi Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Kewajiban Usaha Perkebunan untuk menyediakan lahan plasma di Aula lt 1 Gedung DPRD Sumatera Utara.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B dari PKB Zeira Salim Ritonga dan dihadiri oleh KPPU, perwakilan dari PTPN II, dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam RDP, Ritonga menekankan pentingnya implementasi kewajiban plasma yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. Untuk itu, DPRD perlu untuk mengetahui seberapa banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban untuk membentuk kemitraan dan menyediakan 20% dari total HGU untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat.
Menanggapi permintaan data dari DPRD, pihak PTPN II yang diwakili oleh Eka Damayanti selaku staf legal mengatakan bahwa data yang ada masih belum siap seluruhnya. Dari data yang ada diketahui jumlah estimasi HGU yang dimiliki PTPN II ada sekitar 103 ribu Ha yang terdiri dari 3 tanaman, kelapa sawit, tebu dan tembakau.
Nazli dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara menambahkan bahwa dulunya, PTPN 2 telah menjalin pola kemitraan dalam bentuk PIR, namu sekarang sudah banyak kerjasama pola PIR yang telah selesai dan tidak berlanjut lagi. Sedangkan untuk saat ini, pemerintah tidak lagi menentkukan bentuk kemitraan harus pola PIR, namun secara prinsip kemitraan, harus memenuhi prinsip saling menguntungkan.
Ramli juga menyampaikan bahwa salah satu tugas KPPU adalah mengawasi kemitraan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Salah satu bentuk kemitraan adalah inti plasma, dan ini khususnya sektor perkebunan yang menjadi unggulan di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ijin HGU, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, dan kewenangan KPPU adalah melakukan pengawasan terhadap kemitraan, pelaksanaan kemitraan inilah yang menjadi pengawasan KPPU. Selanjutnya KPPU siap berkoordinasi dengan DPRD dan Dinas Perkebunan dalam melakukan pengawasan terhadap adanya kemitraan yang tidak sehat di sektor perkebunan.