Agenda Sidang Kamis 17 September 2020

Reg. Tentang Waktu Agenda Tempat
24/KPPU-I/2019 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender/Lelang Peningkatan dan Pelebaran Jalan Tanjung Pandan-Simpang Empat (Paket I) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung APBD Tahun Anggaran 2018 08.30 Pemeriksaan Terlapor Bangka dan Media Online
26/KPPU-I/2019 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender/Lelang Peningkatan dan Pelebaran Jalan Tanjung Pandan-Simpang Empat (Paket III) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung APBD Tahun Anggaran 2018 10.00 Pemeriksaan Terlapor Bangka dan Media Online
30/KPPU-L/2019 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Paket Pembangunan Jalan Ruas Ngajam – Apulea Segmen III (Desa Ngajam-Apulea) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Utara Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2018-2020 10.00 Pemeriksaan Saksi Jakarta dan Media Online
08/KPPU-I/2020 Dugaan Praktek Diskriminasi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider 10.00 Pemeriksaan Pendahuluan III Jakarta dan Media Online
25/KPPU-I/2019 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender/Lelang Peningkatan dan Pelebaran Jalan Tanjung Pandan-Simpang Empat (Paket II) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung APBD Tahun Anggaran 2018 13.00 Pemeriksaan Terlapor Bangka dan Media Online
30/KPPU-L/2019 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Paket Pembangunan Jalan Ruas Ngajam – Apulea Segmen III (Desa Ngajam-Apulea) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Utara Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2018-2020 13.00 Pemeriksaan Saksi Jakarta dan Media Online
31/KPPU-I/2019 Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Pelumas Sepeda Motor 13.00 Pemeriksaan Lanjutan Jakarta dan Media Online