Competition Compliance: Do’s and Don’ts

Competition Compliance: Do’s and Don’ts

Jakarta (16/9) – KPPU hadiri kuliah tamu Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (MM FB UGM) Kampus Jakarta. Ketua KPPU Kurnia Toha yang berperan sebagai pembicara pada kesempatan ini menyampaikan mengenai topik Competition Compliance: Do’s and Don’ts in Doing Business di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa dan akademisi melalui mekanisme daring.

Kurnia menjelaskan bahwa tujuan dari Program Competition Compliance yaitu agar pelaku usaha memahami nilai positif dari kepatuhan terhadap hukum persaingan sebagai upaya untuk mencegah tindakan pelanggaran terhadap UU No.5/1999. Manfaat yang diperoleh melalui program kepatuhan ini sangat penting bagi kemajuan iklim usaha di Indonesia karena akses masuk ke pasar semakin terbuka dan ruang maupun peran para pelaku usaha semakin besar sehingga terbentuk pasar persaingan sempurna. Di samping itu, manfaat lainnya yakni efisiensi alokasi sumber daya sehingga angka pengangguran semakin menurun, hingga tersedianya keragaman produk bagi konsumen yang berdampak positif pada angka permintaan suatu barang dan jasa.

Dari sudut pandang lain dijelaskan pula implikasinya terhadap kondisi saat ini “Pada masa pandemi, terjadi perubahan struktural pada dunia usaha, seperti produksi dan distribusi barang/jasa. Hal tersebut dinilai sangat lumrah karena masyarakat akan membutuhkan produk yang sesuai dengan kebutuhannya, misalnya kebutuhan akan masker. Sehingga para produsen mengubah arah usahanya ke produksi masker. Terjadi perubahan model transaksi dan interaksi antara pelaku usaha dengan konsumen, seperti penggunaan digital payment untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dampak lainnya yang dirasakan dunia usaha adalah terjadinya pelemahan akan permintaan barang/jasa secara umum sehingga dibutuhkan solusi lain seperti perubahan strategi usaha agar mampu bertahan seperti kolaborasi dan kerjasama antar para pelaku usaha. Hal ini tentu saja dengan mempertimbangkan berbagai aspek manfaat terutama bagi masyarakat dan dampaknya bagi iklim persaingan usaha yang sehat” ujar Kurnia di akhir paparannya.