
Melihat Arah Pengendalian Merger di Indonesia
Jakarta (1/9) – KPPU selenggarakan webinar bertajuk “Direction and Approaches for Merger Control in Indonesia” yang menghadirkan Anggota KPPU Chandra Setiawan, Kepala Divisi Kebijakan Publik DPN APINDO Sutrisno Iwantono, dan Ahli pada Departemen Industri Jasa Taiwan Fair Trade Commission (TFTC) Jhe-hao YANG, dengan keynote speech dari Anggota KPPU Kodrat Wibowo. Webinar ini juga disiarkan langsung di kanal Youtube Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dalam speechnya, Kodrat menjelaskan KPPU sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia sekaligus menjadi satu-satunya lembaga pengontrol merger dan akuisisi di negeri ini. “Selama dua dekade, KPPU hadir untuk turut menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat demi terwujudnya investasi bisnis di sini. Salah satunya dengan pengendalian merger dan akuisisi yang diawasi penuh oleh KPPU,” ujarnya.
Mengamini Kodrat, Chandra memaparkan bahwa pengendalian merger bertujuan untuk mencegah lahirnya perilaku anti persaingan akibat terjadinya perubahan kosentrasi pasar dan memastikan transaksi merger tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kedepannya dapat meningkatkan perekonomian nasional. “Pengendalian ini juga bertujuan untuk memastikan kepentingan umum demi mencegah pengangguran,” jelasnya.
Highlight paparan Iwantono juga menjelaskan bahwa notifikasi merger harus dapat meningkatkan efisiensi ekonomi baik ditingkat mikro maupun nasional. Dinamika ini juga penting karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya dapat meningkatkan biaya transaksi. “Pengawasan terhadap transaksi merger menjadi seni dalam implementasi undang-undang anti monopoli. Rezim notifikasi yang terlalu permisif dapat berdampak buruk pada kesejahteraan sosial, namun rezim yang telalu ketat dapat menimbulkan beban admistrasi dan keuangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk otoritas persaingan,” paparnya.
Sementara itu, YANG juga berbagi informasi mengenai bagaimana TFTC mengendalikan merger di Taiwan. Rezim notifikasi yang masuk diidentifikasi berdasarkan tipe merger dan apakah memenuhi batasan nilai. Jika termasuk dalam Pengecualian (exemption), maka menggunakan prosedur yang sederhana. Selain itu ada juga prosedur biasa, yang mana dilanjutkan ke penilaian dan terakhir penyelesaian (clearance). “TFTC dalamhal ini mengontrol tiga tipe merger yaitu horizontal, vertikal, dan konglomerasi,” jelasnya lagi.
Selengkapnya kunjungi https://youtu.be/cFH1fAFhrL8.