Webinar Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan

Webinar Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan

Medan (7/10) – Melanjutkan rangkaian Webinar sebagai implementasi terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, KPPU Kanwil I bersama Fakultas Hukum Universitas Andalas kembali mengadakan webinar bertajuk “Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan”. Sebagai narasumber dalam webinar ini adalah Komisioner KPPU, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. serta dipandu Kepala Kantor Wilayah I Medan, Ramli ST Simanjuntak, S.H., M.H.

Membuka acara webinar, Ramli menjelaskan bahwa Pemilihan tema kemitraan karena di wilayah Sumatera Barat banyak sekali masyarakat yang berusaha di bidang perdagangan. KPPU sudah berencana membentuk satgas pengawasan kemitraan dengan Dinas Peternakan Sumatera Barat, namun karena pandemi Covid 19, maka kegiatan tersebut harus ditunda hingga kondisi kembali kondusif. Disampaikan juga bahwa KPPU tidak dapat melakukan tugas pengawasan kemitraan sendirian, sehingga diharapkan dosen dan mahasiswa dapat bekerja sama dengan KPPU dalam melakukan penelitian terkait dengan kemitraan.

Dalam paparannya, Afif menekankan Peran UMKM yang cukup besar dalam ekonomi nasional. Untuk itu UMKM harus mendapat perlindungan dari Pemerintah, dan KPPU merupakan instansi yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan kemitraan. Jangan sampai usaha mikro kecil mendapat tekanan dari usaha besar. KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi mulai dari sanksi administratif, menjatuhkan denda hingga memerintahkan pejabat pemberi izin untuk mencabut izin badan usaha yang terbukti melakukan kemitraan yang melanggar peraturan terkait kemitraan.

Sedangkan Busyra memberikan masukan guna meminimalisir terjadinya masalah kemitraan, dalam proses penyusunan perjanjian kemitraan hendaknya tidak hanya diketahui oleh kedua belah pihak yang bermitra, namun juga harus melibatkan oleh pihak ketiga seperti pemerintah daerah setempat, ahli perjanjian, termasuk KPPU. Di Sumatera Barat cukup banyak terdapat kemitraan inti plasma di bidang perkebunan. Adapun beberapa masalah yang seringkali muncul biasanya disebabkan karena ketidakjelasan dalam perjanjian seperti tidak ada klausul yang mengatur tentang jangka waktu kemitraan.

Menutup acara, Ramli mengatakan bahwa selanjutnya KPPU dan Fakultas Hukum  Universitas Andalas siap bekerja sama untuk melakukan penelitian bersama khususnya terkait kemitraan di bidang usaha perkebunan dan waralaba di Sumatera Barat.