KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan di Banjarmasin Terkait Tender Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kandangan
Banjarmasin(19/11) – KPPU gelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2017.
Sidang perkara Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang dihadiri oleh Terlapor I, II, III dan IV. Sidang dipimpin oleh Harry Agustanto, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis dan Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. selaku Anggota Majelis.
Adapun Terlapor dalam perkara ini adalah Terlapor I : PT. Cahayahikmah Jayapratama, Terlapor II : PT. Karya Kandangan Nasional, Terlapor III : PT. Diang Ingsun Mandiri, Terlapor IV Kelopok Kerja (Pokja) Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan.
Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU terkait dengan dugaan persekongkolan antara Pemenang Tender Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV pada Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2017, ujar Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, M. Hendry Setyawan.