KPPU Ajak Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Perdalam Persaingan Usaha

KPPU Ajak Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Perdalam Persaingan Usaha

Jakarta (8/12) – Salah satu tugas KPPU adalah untuk menerima dan mengevaluasi merger dan akuisisi yang dilakukan pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010, dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019. Dalam upaya penegakan UU No. 5 Tahun 1999, seringkali terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan suatu peraturan. Maka pada tanggal 6 Oktober 2020, KPPU telah menerbitkan Pedoman Mengenai Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan dan melakukan sosialisasi atas pedoman tersebut.

Dilakukan secara daring, KPPU menyelenggarakan webinar bertema “Sosialisasi Pedoman Penilaian KPPU terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan”. Webinar yang diikuti oleh Pengurus dan Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini dimoderatori oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU Abdul Hakim Pasaribu. Hadir sebagai Pembicara Anggota KPPU Dinni Melanie dan Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Daniel Agustino.

Selama 10 tahun terakhir, sudah ada sekitar 795 notifikasi yang ditangani oleh KPPU dan paling banyak dilakukan pada tahun 2019 dan 2020. Sejalan dengan hal tersebut, Dinni menjelaskan bahwa setelah diterbitkan Peraturan Komisi Nomor 3 tahun 2019, tren penggabungan perusahaan asing–asing lebih sering melakukan notifikasi. Kemudian pada tahun 2020, KPPU menerbitkan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2020 dimana salah satu ketentuan yang diatur adalah tentang penambahan tenggat waktu penghitungan kewajiban notifikasi yang sebelumnya 30 hari menjadi 60 hari setelah penggabungan, peleburan, atau pengambilan saham dan/atau asset perusahaan berlaku secara yuridis. “Hal tersebut dilakukan KPPU sebagai bentuk mitigasi resiko persaingan usaha dalam kondisi pandemi Covid-19 agar jangan sampai bangkrut karena imbas Covid-19,” tambahnya.

Dari kegiatan sosialisasi ini, KPPU berharap tidak ada lagi perbedaan penafsiran atas peraturan KPPU. Kegiatan webinar ini akan terus dilakukan oleh KPPU secara intensif untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada stakeholder KPPU.