Transaksi M&A di Luar Negeri Tetap Wajib Lapor, KPPU Sidangkan Kasus dengan Pelaku Usaha di Luar Negeri
Jakarta & Mauritius (18/2) – KPPU kembali menggelar sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 22/KPPU-M/2020 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Asian Trails Holding Ltd oleh Travel Circle International (Mauritius) Limited. Kasus ini merupakan kasus keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh Terlapor di luar negeri. Transaksi asing tersebut wajib notifikasi ke KPPU meskipun terjadi di luar negeri, karena Terlapor memiliki kegiatan ekonomi di Indonesia dan melewati batasan threshold wajib notifikasi.
Sidang yang mendengarkan keterangan saksi dari pihak Investigator tersebut, dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto (Ketua Majelis Komisi), serta Kodrat Wibowo dan Dinni Melanie (Anggota Majelis Komisi). Sidang dilaksanakan secara daring (online melalui teleconference) dan dengan menggunakan dua bahasa (dual language).
Kasus ini terkait dengan pengambilalihan saham yang dilakukan Travel Circle International (Mauritius) Limited atas Asian Trails Holding Ltd. Asian Trails Holding memiliki pangsa pasar di Tiongkok dan Asia Tenggara, dan memiliki usaha di Indonesia dengan nama Asian Trail Indonesia.